Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – PDI-P Siap Jadi Oposisi

2 min read

Aria Bima, yang merupakan anggota dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa pihaknya pasti berjuang pada forum lobi guna memperoleh beberapa kursi pada pimpinan komisi DPR. Apabila lobi tersebut hasilkan jalan buntu, maka Fraksi PDI-P pun siap untuk menerima tidak mendapatkan kursi pimpinan komisi pada DPR. “Kita juga siap jika tak mendapat pimpinan. Kita pun siap untuk beroposisi di parlemen. Kita ini berani, artinya gak takut,” tegas Aria, pada sela rapat konsultasi dalam pembentukan komisi DPR, dari Kompleks Gedung Parlemen, di Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (14/10/2014).

Selain itu, Aria juga mengatakan bahwa PDI-P bersikap menolak terhadap rencana pemekaran komisi di DPR. Bahkan dengan cara pribadi, ia juga mengaku lebih memilih untuk mendukung jumlah komisi yang dirampingkan jadi 9 komisi serta memperbanyak lagi kelompok kerja maupun sub-komisi. Menurut pendapatnya, perampingan komisi dapat berpengaruh terhadap efektivitas kinerja dari parlemen. Ia pun meminta agar wacana pemekaran komisi tidak kembali digulirkan. “Jadi, janganlah ditambah menjadi 13 komisi, namun dikembalikan menjadi 9 tetapi dengan catatan menambahkan pokja maupun sub-komisinya,” kata Aria.

Pimpinan DPR serta pimpinan fraksi DPR sedang mengadakan rapat konsultasi terkait pembentukan komisi. Kemudian hasil dari rapat ini sedianya dibawa menuju sidang paripurna di hari Kamis (16/10/2014), lalu disusul oleh pemilihan pimpinan komisi. Sesuai terhadap UU MD3 serta tata tertib DPR, maka pemilihan pimpinan komisi serta alat kelengkapan Dewan yang lain akan dilaksanakan dalam sistem paket. Bila berkaca pada pemilihan pimpinan MPR serta DPR di periode 2014-2019, diketahui bahwa Koalisi Indonesia Hebat memang kalah suara dari Koalisi Merah Putih.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang keempat terkait pengujian formil serta materil pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 terkait MPR, DPR, DPD, serta DPRD (UU MD3) yang beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Satu diantaranya adalah sosok pengamat dalam hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar. Zainal sendiri mengatakan bahwa, terdapat semacam upaya menghambat penegakan hukum lewat UU MD3 yang ia dapati pada aturan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *