Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – F-Demokrat Masih Belum Dukung Terkait Pemakaian Hak Interpelasi

2 min read

Diberitakan bahwa Fraksi Partai Demokrat yang ada di DPR masih belum ingin memakai hak interpelasi guna menyikapi keputusan dari Presiden Joko Widodo guna menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pihak Demokrat memilih untuk menanyakan secara langsung terlebih dahulu kepada pihak pemerintah. “Dari pihak Fraksi Partai Demokrat, kita hendak melakukan sesuatu yang mana sesuai terhadap aturan serta perkembangan yang sudah ada. Fraksi Partai Demokrat hendak mempertanyakan terkait mengapa harga BBM perlu dinaikkan,” terang Agus, dari kawasan Kompleks Gedung Parlemen, di Senayan, Jakarta, pada hari Senin (24/11/2014).

Agus pun juga melanjutkan bahwa, pertanyaan yang akan diajukan oleh Fraksi Demokrat ini perlu dijawab secara jelas oleh pihak pemerintah. Sebab Fraksi Demokrat memandang adanya keanehan ketika pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM di saat turunnya nilai harga minyak mentah. Selain itu, Fraksi Partai Demokrat pun baru ingin mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi apabila jawaban dari pemerintah dirasa tidak memuaskan. “Jika jawaban dari pemerintah ini memuaskan, ya sudah selesai. Tetapi jika sebaliknya, pasti kita dapat naikkan statusnya, mungkin interpelasi,” katanya.

Wacana terkait pemakaian hak interpelasi terkait kenaikan harga BBM sedang bergulir di pihak DPR. Melalui  Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo diketahui bahwa anggota fraksi yang ikut tergabung pada Koalisi Indonesia Hebat diharap turut mendukung adanya wacana itu. Berdasar UU No 17/2014 terkait MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) Pasal 194, dijelaskan hak interpelasi diusulkan paling sedikit sebanyak 25 orang anggota DPR serta lebih dari 1 fraksi. Pengusulan untuk hak interpelasi ini sebagaimana dimaksud di ayat (1) disertai dengan dokumen yang mana memuat paling tidak; a. materi terkait kebijakan dan/atau pelaksanaan dari kebijakan Pemerintah yang ingin dimintakan keterangannya; dan b. alasan dari permintaan keterangan.

Usul ini akan dijadikan hak interpelasi DPR jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang mana dihadiri hingga lebih dari setengah total anggota DPR serta keputusan tersebut diambil atas persetujuan hingga lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *