Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – Ditepis, Keberatan Pengacara Novanto Tentang Rekaman

2 min read

Ketua DPR RI, Setya Novanto melakukan diskusi bersama pengacaranya, Firman Wijaya, sehubungan kasus yang tengah diproses MKD. Setelah pertemuan itu, sang pengacara menyoal alat bukti yang dijadikan sebagai dasar oleh MKD dalam mengusut masalah Novanto. “Kami sebagai penasihat hukum masih mendalami dan hal ini penting bagi siapa saja, terkait keabsahan alat bukti serta bagaimana perolehan alat bukti, dan otoritas dalam penggunaan alat bukti yang perlu perhatikan dalam UU ITE,” kata Firman Wijaya setelah menemuai Novanto di Gedung DPR, Senayan, di Jakarta, hari Senin (23/11/2015).

Firman berpendapat bahwa pasal 31 serta 32 UU ITE menjelaskan tentang pihak yang memiliki wewenang dalam melakukan penyadapan maupun perekaman. Ia kemudian mempertanyakan wewenang Presdir PT Freeport yang merekam pembicaraan bersama Novanto di bulan Juni yang lalu. “Pada UU ITE, adalah dilarang bagi siapapun yang tidak memiliki wewenang memakai cara penyadapan hingga dijadikan sebagai alat bukti, kecuali hal ini dibenarkan oleh UU,” katanya.

Dia juga berharap kepada MKD untuk memperhatikan terkait keabsahan dari alat bukti rekaman yang dijadikan laporan oleh Sudirman tersebut pada MKD. Walau demikian, pihaknya masih belum menentukan upaya yang hendak ditempuh terkait keabsahan rekaman ini. “Prosedural adalah penting, pada UU harus terdapat legal activity. Jika bukti tak legal, maka ada masalah di aspek prosedural, terlebih lagi substansial,” kata Firman.

Tetapi Sarifuddin Sudding selaku anggota MKD menegaskan bahwa MKD hanya akan berfokus kepada isi dari rekaman tersebut. “Legalitas serta proses perekaman bukanlah substansi, tetapi pada isinya. Lalu siapa yang merekam juga bukanlah substansi, tetapi isi rekaman,” tegas Sudding pada wartawan di MKD, Gedung DPR, Senin (23/11/2015).

Sudding menjelaskan bahwa hasil dari konsultasi MKD bersama Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tak perlu rekaman tersebut diperiksa pihak Polri sebab Novanto juga sudah mengakui rekaman tersebut. Walau belakangan Novanto memang membantah. “Kan itu sudah dapat pengakuan, artinya, di dalam hukum kalau sepengetahuan saya, sesuatu yang sudah mendapat pengakuan itu tak perlu lagi untuk diperiksa,” kata anggota komisi III DPR tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *