Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Tersangka Dalam Masalah Obor Rakyat Ditetapkan

2 min read

Permasalahan terkait beredarnya tabloid gelap bernama Obor Rakyat kini semakin meresahkan sejumlah pihak. Tabloid yang lebih mengarah pada perpecahan ini juga sudah masuk ke ranah kepolisisan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pihak tim penyidik dari Bareskrim Polri pada akhirnya telah menetapkan nama-nama sebagai tersangka dalam kasus Obor Rakyat ini. Diantara nama tersebut adalah Setyardi Budiono juga Darmawan Sepriyossa.

Tersangka Setyardi, yang menjadi Pimpinan dari Redaksi Obor Rakyat diberitakan sebelumnya juga sudah 2 kali menyaguhi panggilan dari pihak penyidik guna dimintai keterangannya dengan status menjadi saksi terlapor. Sementara itu, begitu pula dengan Darmawan Sepriyossa yang juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik hingga 2 kali.

Irjen Pol Ronny Franky Sompie, Bagian Kepala Divisi Humas dari Polri juga membenarkan bahwa tersangka Setyardi juga Darmawan telah ditetapkan menjadi status tersangka. “Tadi kami juga sudah mendapat penjelasan oleh pihak Kabareskrim Polri serta Dirtipidum Bareskrim Polri, bahwa nama Setyardi Budiono (SB) dan Darmawan Sepriyossa (DS) sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Akan tetapi keduanya ini bukanlah dijadikan tersangka utama sehubungan dengan kasus berita fitnah seperti halnya yang tertuang pada pasal 310 juga 311 KUHP sesuai dengan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh tim advokasi dari pihak Jokowi-JK di tanggal 16 Juni 2014 yang lalu, pihak penyidik kemudian menjerat kedua tersangka tersebut menggunakan Undang Undang No. 40 Tahun 1999 terkait Pers. “Mereka kemudian menjadi tersangka dalam konstruksi kasus telah melanggar hukum Undang-undang Pers pada pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2),” urainya.

Jika memang sudah terbukti bersalah, maka Setyardi dan juga Darmawan bisa terancam dengan hukuman denda yang memiliki jumlah maksimal Rp100 juta yang tanpa diikuti dengan ancaman kurungan sesuai yang diatur dengan ketentuan pidana pada Pasal 18 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 terkait dengan masalah Pers. Pihak kepolisian telah menetapkan status dari Setyardi serta Darmawan malam tadi. Menurut rencananya pihak kepolisian juga akan mendatangkan kedua tersangka tersebut pada Bareskrim Polri, hari Senin (7/7/2014) mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *