Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional Terpopuler – Setelah OC Kaligis, KPK Masih Ada Perhitungan Dengan Pihak Lain

2 min read

Sosok pengacara kenamaan Tanah Air, OC Kaligis telah ditetapkan berstatus tersangka oleh pihak KPK dalam dugaan kasus suap. Kini, OC dijerat menggunakan sejumlah pasal tentang pemberian suap pada hakim. “Pasal 6 ayat 1, lalu Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 huruf a atau huruf b, pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 seperti yang diubah UU No 20 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” terang Johan Budi SP selaku Plt Wakil Ketua KPK saat mengelar jumpa pers dari Gedung KPK, di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, hari Selasa (14/7/2015).

Dalam Pasal 6 ayat 1 diatur terkait hukuman terhadap mereka yang berani menyuap hakim. Hukuman terberat ialah 15 tahun penjara disertai denda paling banyak Rp 750 juta. Sementara Pasal 5 mengatur tentang hukuman bagi siapa saja yang telah menyuap PNS. Dengan vonis maksimal adalah 5 tahun penjara plus denda maksimal Rp 250 juta.

“Ini adalah perkembangan yang berkaitan terhadap dugaan tindak pdana korupsi, yakni pemberian supa pada hakim PTUN yang kaitannya dengan pengujian UU No 30 Tahun 2014 terkait dugaan tipikor, lalu penetapan pada kejaksaan tinggi yang diuji pada PTUN,” sambung Johan terkait dugaan suap yang telah dilakukan oleh OC.

Setelah penetapan status tersangka terhadap OC ini, masih ada lagi babak yang lain. Johan menyatakan kasus ini tidak hanya berhenti sampai di OC Kaligis saja. “Masih belum berhenti, sebab ini masih dikembangkan, pada pihak-pihak yang mana diduga telah terlibat, jika ditemukan 2 alat bukti yang dinilai cukup kuat, maka siapapun itu pasti akan ditindak,” tegas Johan.

Selain itu, Johan juga menyampaikan bahwa KPK dalam menetapkan tersangka tidak pernah sembarangan. Tentunya semua telah berdasarkan bukti yang valid. “Siapapun itu,” ditegaskan Johan yang merujuk kepada pihak yang telah terlibat dalam kasus ini. Kasus suap ini sehubungan dengan putusan PTUN Medan yang telah mengabulkan gugatan dari Pemprov Sumut terhadap langkah Kejati Sumut yang akan menyidik anggaran Bansos.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *