Mon. Apr 17th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – R, Otaki Pembunuhan Aktivis Salim Kancil

2 min read

Pihak Polda Jawa Timur masih berupaya untuk mengusut hingga tuntas kasus pembunuhan terhadap Salim Kancil, asal Selok Awar-Awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang di 26 September yang lalu. Kini, polisi sudah menetapkan 1 pengusaha dengan inisial R menjadi tersangkanya.

Selain itu, polisi juga sedang memeriksa 3 anggotanya yang diduga ikut terlibat dalam kasus penambangan ilegal yang diprotes Salim Kancil bersama rekan-rekannya. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anton Setiadi menerangkan bahwa tersangka R merupakan seorang pengusaha lokal. R adalah penerima pasir yang merupakan hasil dari penambangan ilegal pada lokasi kejadian. “Tersangka R, diduga jadi pendana pada kasus pembunuhan Salim serta penyiksaan terhadap Tosan,” terang Anton dari Mapolda Jawa Timur, pada Senin (5/10).

Polisi juga sedang memeriksa 3 anggota Polres Lumajang serta Polsek Pasirian. Ketina polisi tersebut berpangkat perwira serta bintara. “Ketiga anggota ini diduga sudah menerima uang dari aksi penambangan ilegal pada desa itu,” lanjutnya. Jenderal polisi berbintang dua tersebut berjanji, bahwa terkait pemeriksaannya 3 anggotanya ini apabila memang terbukti atau jadi tersangka, maka Polda Jawa Timur akan menjatuhkan sanksi tegas. “Bila memang terbukti, maka sanksi tegas kita berikan,” sebutnya.

Seperti yang diketahui bahwa, sebelum insiden ini terjadi, masyarakat Desa Selok Awar-Awar menentang penambangan pasir besi liar pada desa mereka. Pasalnya, akibat dari penambangan liar tersebut, sawah warga terendam oleh air laut, sebab pasir yang menjadi pembatas laut terus saja dikeruk.  Akibat dari aksi penolakan tersebut, tim 12 pimpinan Kades Selok Awar-Awar, Hariono kemudian menyiksa Salim Kancil sampai tewas. Selain itu, mereka menangkap serta menyiksa Tosan sampai terluka parah.

Pihak KontraS menyebut sedikitnya ada 13 pelanggaran HAM pada kasus pembunuhan serta penganiayaan kepada Salim Kancil serta Tosan tersebut. “Bentuknya adalah dari praktik tambang ilegal penyebab kerusakan lingkungan, terganggunya aktifitas budaya warga akibat lantaran rusaknya pantai Watu Pecak, adanya perubahan lingkungan pemukiman yang jadi gersang serta berdebu hingga rusaknya irigasi pemicu kekeringan lahan warga,” terang Ananto dari KontraS di Jakarta, Senin (5/10).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *