Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Pihak KPK Minta Batalkan Bebas Bersyarat Hartati

2 min read

Pihak KPK pada akhirnya mau buka suara terkait pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya yang mana telah dikeluarkan oleh pihak Kemenkum HAM. Diketahui bahwa KPK menilai terkait pembebasan bersyarat kepada Hartati ini tidak memenuhi syarat maka batal demi hukum pula. “Kewenangan yang dipunyai oleh Kemenkum HAM ini seharusnya dipenuhi dengan menggunakan persyaratan. Nah syarat tersebut tidak terpenuhi. Jika tidak memenuhi syarat maka seharusnya batal demi hukum,” terang Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK dari kantornya, di Jl HR Rasuna Said, kawasan Jakarta Selatan, hari Selasa (2/9/2014).

Menurut penuturan Bambang, terdapat sejumlah syarat yang harusnya bisa dipenuhi sebelum pada akhirnya Menkum HAM memberikan izin pembebasan bersyarat. Dan syarat tersebut antara lain adalah aspek keamanan, ketertiban, serta rasa keadilan masyarakat pula. “Jika tidak memenuhi syarat seharusnya batal demi hukum. Dan jika batal, produk dihasilkan, maka tidak dapat digunakan. Dan artinya orang tersebut tidak dapat diberi kebebasan bersyarat,” terang Bambang. Namun bagaimanapun keputusan telah dibuat oleh pihak Kemenkum HAM.

Sebelumnya pihak Kemenkum HAM mengklaim dimana pembebasan bersyarat terhadap Hartati ini telah memenuhi syarat. Menurut Amir Syamsudin, Menkum HAM umur jadi satu bahan pertimbangan dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut. “Pertimbangan usia kepada yang bersangkutan yang sudah 70 tahun serta dia juga sudah membayar segala denda yang telah ditetapkan oleh hakim. Selain itu, hukuman sendiri juga 2/3 dilaksanakan,” terang Amir ketika dikonfirmasi, hari Sabtu (30/8).

Hartati tercatat mulai ditahan pada Rutan Pondok Bambu tertanggal 12 September 2012. Kemudian tanggal 4 Februari 2013, pihak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan vonis 2 tahun 8 bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara pada Hartati. Ia telah terbukti lakukan tindak pidana korupsi dengan cara bersama-sama serta berkelanjutan dalam memberi uang yang berjumlah total Rp 3 miliar pada Amran Batalipu, Bupati Buol sehubungan dengan kepengurusan untuk izin usaha perkebunan yang berjalan di wilayah Buol, Sulawesi Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *