Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Berkedok UU ITE, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Penahanan Florence

2 min read

Diberitakan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil dimana yang beranggotakan dari ICJR, Kontras, elsam, ICT Watch, PSHK, YLBHI, LBH Jakarta, LBH pers, Safenet, Leip, serta Pil-Net mengecam terhadap tindakan dari Polda DIY yang mana diketahui telah melakukan penahanan terhadap Florence Sihombing. Florence merupakan mahasiswi pascasarjana pada pendidikan Notariat Fakultas Hukum UGM, ia dilaporkan telah menghina Yogyakarta pada media sosial Path. Anggota dari Divisi Advokasi Pemenuhan Hak Sipil KontraS, yakni Alex Argo Hernowo menilai bahwa tindakan dari Polda DIY ini terlalu berlebihan, hal ini mengingat bahwa Florence telah memberikan permintaan maaf dengan terbuka lewat akun pribadi di media sosialnya.

“Kasus terkait Florence ini akan menambah deretan dalam praktik buruk dalam penanganan kasus-kasus tentang penghinaan yang mana dijerat menggunkana UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum,” kata Alex dari kantor KontraS Menteng, di Jakarta Pusat, hari Minggu (31/8/2014). “Harusnya, pihak kepolisian lebih mengedepankan upaya damai diantara dengan pelapor untuk Florence Sihombing ini,” dilanjut Alex. Dia juga mengatakan bahwa, selain halnya menebar teror rasa takut pada kalangan masyarakat, tindakan dari Polda DIY tersebut juga berpotensi untuk mengekang adanya kebebasan dalam berekspresi.

“Tindakan kepolisian ini tak seharusnya melakukan upaya penahanan. Pihak Polda DIY juga harus melihat serta menguji Florence ini layak untuk ditahan ataukah tidak,” lanjutnya. Diketahui bahwa Florence secara resmi ditahan oleh Polda DIY di hari Sabtu (30/8/2014) jam 14.00 WIB, usai dia datang untuk penuhi panggilan pemeriksaan dari jam 10.40 WIB. Sebelumnya diketahui bahwa, Kombes Kokot Indarto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY mengatakan bahwa penahanan ini dilaksanakan lantaran Florence dinilai tak kooperatif juga ada kekhawatiran bahwa ia akan melarikan diri, dan mengulangi lagi perbuatannya, serta berusaha untuk hilangkan barang bukti.

“Maka dalam hal ini, pihak terlapor menolak tanda tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta ini juga sudah ada saksi pihak korban maupun publik” kata Kokot. Penahanan ini, dilanjut dia, merupakan rangkaian usai tidak adanya kesepakatan damai diantara pelapor yang merupakan sejumlah komunitas Yogyakarta bersama pihak Florence. “Maka dari itu, perkara tetap dilanjutkan dan disidik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *