Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kasus Tanah, Megawati vs Warga Bersidang Akhir Bulan

2 min read

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah memastikan bahwa gelar sidang perdana kasus penyerobotan tanah Soekarno pada kawasan Puncak, Bogor segera digelar pada akhir bulan nanti. Megawati beserta beserta saudaranya menggugat Djaih cs lantaran dinilai telah menyerobot petak tanah warisan milik Presiden RI yang pertama tersebut. “Sidang yang pertama adalah pada tanggal 25 September 2014,” terang Dr Ronald Lumbuun, Humas PN Cibinong, kepada wartawan, hari Rabu (3/8/2014).

Nama yang menggugat yakni semua anak-anak dari Soekarno yakni Guntur Soekarnoputra, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Dyah Permana Rachmawati Soekarnoputri, Dyah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri serta Guruh Soekarnoputra. Sedangkan mereka yang digugat adalah Djaih, Yusman Effendi, Sutikno serta Miranti Tresnaning Timur. Sosok Djaih adalah nama yang dipasrahi Soekarno guna merawat tanah itu mulai tahun 60-an. Sementara Yusman adalah pembeli dari sebagian dari lahan tersebut. Sementara Sutikno merupakan mantan kepala desa juga Miranti Tresnaning Timur selaku notaris pada proses jual beli tanah tersebut.

Diketahui bahwa keluarga Soekarno melakukan gugatan terhadap Djaih cs guna mengosongkan tanah itu dengan keadaan yang baik serta meminta agar PN Cibinong memberikan hukuman terhadap para tergugat serta tergugat secara bersama-sama membayarkan kerugian materil senilai Rp 280 juta juga immateril senilai Rp 10 miliar. Terkait gugatan tersebut, anak angkat dari Djaih, Muhammad Rully atau Oman (55) justru mengklaim ialah yang telah laporkan penjualan tanah itu pada pihak keluarga Bung Karno. Kemudian ia juga menyayangkan adanya gugatan terhadap mendiang sang ayah.

Pada kasus ini, pihak PN Cibinong sudah menunjuk 3 nama hakim guna mengadili perkara tersebut. Yakni hakim Iko Sujatmiko sebagai ketua serta Sofie Amri juga Eko Julianto sebagai hakim anggota. “Sehubungan dengan apakah benar pihak tergugat ini telah memalsukan surat ataukah bagaimana, kita tunggu saja pembuktian pada gelar persidangan,” kata Didit Pambudi, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, sesuai dengan apa yang telah dikutip pada hari Senin (2/9/2014) yang lalu. Ada baiknya ditunggu saja bagaimana bergulirnya kasus yang menyangkut tokoh presiden RI pertama tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *