Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kapolri sebut FPI Tidak Layak Dipertahankan

2 min read

Diberitakan bahwa Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman menyatakan bahwa baiknya organisasi masyarakat yang telah bertindak dengan rusuh, seperti halnya Front Pembela Islam (FPI), baiknya dibubarkan saja. Menurut pendapat Sutarman, tindakan itu sudah meresahkan kalangan masyarakat. “Kalaupun memang emicu masalah dalam hal melakukan cara kekerasan, cara anarkis, saya mengira tak layak lagi dipertahankan,” tegas Sutarman dari Mabes Polri, di Jakarta, pada hari Jumat (10/10/2014), guna menyikapi sejumlah aksi rusuh yang dilakukan FPI ketika menggelar unjuk rasa di hadapan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, Sutarman juga menambahkan, Polda Metro Jaya sudah mengajukan rekomendasi pada Kementerian Hukum dan HAM guna membubarkan kelompok FPI tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pembubaran terhadap sebuah organisasi juga harus melalui proses pengadilan, yang sesuai terhadap undang-undang. Kapolri juga berharap agar rekomendasi ini bisa dikabulkan maka FPI pun dapat dibubarkan. “Akan tetapi, itu hanyalah rekomendasi. Maka, apa pun keputusan dari pengadilan, pihak Kapolda Metro Jaya telah menyampaikannya,” katanya.

Sutarman juga menambahkan bahwa aksi unjuk rasa memang hak warga dari negara dalam menyuarakan segala pendapatnya. Tetapi, apabila demo selalu rusuh, maka diperlukan adanya tindakan hukum demi menghentikannya. “Jika lakukan tindakan yang bersifat anarkis, maka hukum pun tetap ditegakkan. Negara tak boleh kalah terhadap kelompok garis keras seperti apa pun itu, dan siapa pun itu,” tegas Sutarman. Sebelumnya diberitakan bahwa Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa pembubaran FPI dapat dilakukan dengan proses hukum pada pengadilan yang telah diajukan Kementerian Hukum dan HAM berdasar pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 terkait Ormas.

Pada UU tentang Ormas ada 3 jenis sanksi yang bisa diberikan pada ormas yang merupakan pelanggar peraturan serta ketertiban umum, yaitu sanksi yang berupa teguran, pembekuan, serta pembubaran ormas. “Jadi, jangan berpikiran bahwa haruslah Mendagri yang melakukan membubarkan terhadap FPI ini. Dulunya memang pernah saya ada pikiran semacam itu (pembubaran dari Kemendagri) ketika disusun pada RUU Ormas, namun saat dibuat peraturannya justru dikritik lantaran dinilai terlalu otoriter,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *