Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Ingin Bentuk Provinsi, Madura Belum Penuhi Syarat

2 min read

Tekad sejumlah kalangan masyarakat Madura dalam membentuk Provinsi sendiri ternyata terganjal oleh aturan. Pada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2007 terkait Tata Cara Pembentukan, Penghapusan serta Penggabungan Daerah, satu dari syarat dalam membentuk provinsi ialah setidaknya memiliki 5 kabupaten ataupun kota. Sedangkan untuk saat ini, pada Pulau Madura masih ada 4 kabupaten diantaranya Sumenep, Bangkalan, Sampang dan Pamekasan. Madura pun harus menambah 1 kabupaten ataupun kota dengan jalan pemekaran salah satu dari kabupaten yang ada. Tetapi diperlukan waktu seta proses apabila hendak melakukan pemekaran ini.

Terkait masalah kurangnya kabupaten ini menjadi perhatian khusus dari anggota DPR RI dari Madura, Slamet Junaedi. Ia menilai seluruh pemangku kebijakan wajib membahas hal ini secara bersama. “Ini perlu dipikirkan, haruskah memecah Kabupaten Sumenep dengan populasinya yang di atas satu juta, demi mewujudkan ini, elemen masyarakat perlu berkumpul,” ujar Slamet, pada Rabu (11/11). Pada PP 78 tersebut diungkapkan bahwa apabila ingin membentuk sebuah kabupaten baru, maka diperlukan setidaknya 5 kecamatan. Sedangkan guna membentuk kota baru diperlukan setidaknya 4 kecamatan.

Tak hanya terkait syarat jumlah kabupaten maupun kota saja. Pada PP itu juga disebutkan sejumlah syarat fisik kewilayahan. Antara lain lokasi calon ibu kota, sarana prasarana pemerintahan. Sedangkan syarat administratif diperlukan keputusan dari DPRD provinsi induk, putusan gubernur, serta rekomendasi dari menteri. Sedangkan guna persyaratan teknis, pembentukan provinsi baru ialah faktor ekonomi, sosial budaya, sosial politik, potensi daerah, kemampuan keuangan, pertahanan, kependudukan, keamanan, luas daerah, kesejahteraan masyarakat serta rentang kendali dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Jimhur Saros selaku ketua dari Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) membeberkan bahwa Madura memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan antara lain hasil garam, tembakau, minyak bumi serta gas. Pihak P4M juga mengkaji bahwa di Madura ada potensi migas yang dapat menghasilkan devisa hingga puluhan triliun rupiah yang dapat menjadi modal berharga. Tetapi walau masih belum memenuhi persyaratan, P4M telah mendeklarasikan terkait pembentukan Provinsi Madura ini kemarin. Deklarasi ini ditandatangani dengan ikrar kesepakatan terkait pembentukan Provinsi Madura dan akan diserahkan kepada Presiden, DPR, Gubernur Jawa Timur lalu Menteri Dalam Negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *