Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Curanmor Geng Motor Bandung Ditembak

2 min read

Dari dunia krimainal tanah air diberitakan bahwa pihak unit reskrim dari Polsek Sukajadi, Bandung, wilayah Jawa Barat, terpaksa harus menembak bagian betis dari seorang bernama Yunus, yang merupakan pelaku curanmor. Pria tersebut diketahui sebelumnya sudah menjadi daftar buron pada wilayah hukum petugas. Saat kejadian, Yunus yang juga anggota dari geng motor Brigez tersebut disisipi timah panas lantaran berniat kabur ketika akan menunjukkan tempat persembunyian para pelaku lainnya pada wilayah Sukajadi, hari Sabtu (12/7) pada dini hari.

Kompol Suminem, Kapolsekta Sukajadi diwakili oleh Kanit Reskrim, AKP Achmad Gunawan, menyatakan bahwa penangkapan kepada Yunus tersebut terkait dengan pengembangan dari kasus sebelumnya yang mana telah menangkap pelaku bernama Acong serta Atep. Diketahui bahwa keduanya menjadi anggota dari geng motor bernama Moonraker. “Yunus adalah pelaku curanmor yang beraksi bersama dengan geng motor Moonraker yang sebelumnya. Untuk pelaku terpaksa harus kita lumpuhkan sebeb hendak melarikan dirinya,” urainya pada Mapolsek Sukajadi Bandung, hari Sabtu (12/7).

Sementara itu, Yunus yang keras menggeram kesakitan segera dilarikan menuju Rumah Sakit Sartika Asih di Bandung. Pada catatan milik kepolisian, Yunus sendiri adalah sosok residivis yang masih baru 2 bulan menghirup udara bebas dari pengapnya Rutan Kebonwaru di Bandung. Menurut keterangan Gunawan, pelaku sendiri telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor hingga 8 kali. “Peran dari sang pelaku ini menjadi pemetik. Biasanya ia sering melakukan aksi curanmor pada wilayah Ciroyom Andir, Dago, Caringin, Sukajadi, Tamansari dan Suci,” terangnya.

Selain dari tersangka ini, petugas polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa motor yang merupakan hasil dari curian tersangka. Petugas polisi hingga saat ini juga masih berusaha untuk memburu salah seorang pelaku lain yang berinisial O. oleh perbuatannya tersebut, maka Yunus saat ini harus mau kembali dan merasakan bagaimana tinggal di balik kokohnya jeruji bersama dengan 2 orang pelaku lainnya. Dia sendiri dijerat menggunakan pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 5 tahun lebih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *