Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Lokal Terbaru – Tuduhan Pencabulan Tak Terbukti, Guru St Monica Bebas

2 min read

Diberitakan bahwa majelis hakim Oka Diputra memberikan vonis bebas kepada terdakwa pencabulan kepada korban berinisial L (3,5) sebab tak terbukti bersalah. “Terdakwa tak terbukti dengan sah lakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh dakwaan kesatu ataupun dakwaan kedua,” kata majelis hakim dalam persidangan pada ruang Cakra, PN Jakut, Jl RE Martadinata, Jakut, hari Rabu (8/7/2015). “Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut,” lanjutnya.

Kemudian hakim memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya lekas mengeluarkan terdakwa dari penahanan usai dibacakannya putusan itu. “Memerintahkan pada penuntut umum, supaya terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucap,” katanya disambut dengan tepuk tangan dari kalangan guru St. Monica yang turut hadir di persidangan. Majelis lalu meminta kepada penegak hukum untuk memulihkan hak terdakwa. Selanjutnya menetapkan bahwa barang bukti yang berupa rekaman CCTV dapat dikembalikan pada pihak sekolah St. Monica.

Sementara itu, ibu korban L yang menghadiri sidang menangis. Adalah Beatrix, ibunda korban didampingi 2 orang anggota keluarganya itu nampak berkaca-kaca serta berkali-kali mengusap air mata memakai tisu. Ia menyesali putusan yang diberikan oleh majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa. Ia menganggap bahwa dalam kasus pelecehan terhadap anaknya itu, jelas terdakwa telah melakukan pelecehan seksual kepada anaknya.

“Ini adalah persidangan anak-anak, kita berharap gak ada lagi seperti kasus-kasus Engeline terulang. Orang tua punya hak melindungi,” kata Beatrix setelah persidangan selesai. Ia juga menilai bahwa majelis hakim sudah mengesampingkan segala keterangan dari para saksi korban serta saksi ahli. Apalagi berdasar hasil lie detector terbukti bahwa banyak keterangan terdakwa yang bohong belaka.

“Mengapa semua fakta dari saksi ahli dikesampingkan oleh majelis hakim? Tolong Presiden, nanti ada kasus semacam Engeline lagi kalau keadilan kepada anak semacam ini,” ia mengeluhkan.

Di lain pihak, semua guru St Monica bersama suami terdakwa, Aryanto gembira saat mendengar putusan dari majelis hakim bagi miss H. “Bagus, putusan dari hakim sudah sesuai harapan. Sama dengan yang disampaikan oleh kuasa hukum waktu pledoi sebelumnya. Sejak awal saja ini memang janggal kasusnya,” kata Aryanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *