Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Lokal – Pabrik MMJ di Banten Bikin Bumbu Dapur Berbahaya

2 min read

Sub Direktorat Industri dan Perdagangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan prodksi bumbu dapur ketumbar serta lada berbahaya pada kawasan Pergudangan Kosambi Permai, Kosambi, Kab Tangerang. Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marliy menjelaskan bahwa produksi ketumbar serta lada pada kawasan ini diduga memakai pemutih pakaian.

Agung menyebut bahwa sebuah pabrik dengan inisial MMJ sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produksi bahan makanan yang berbahaya ini. “Tindakan pencampuran ini amat membahayakan kesehatan serta keselamatan jiwa manusia,” kata Agung di Jakarta, hari Kamis (10/3). Ia mengatakan bahwa, penyidik sudah menetapkan pemilik pabrik MMJ, E sebagai tersangka.

Agung menjelaskan bahwa dari pabrik MMJ, polisi mengamankan 4 ton ketumbar dan 3 ton lada dengan kandungan pemutih pakaian dan puluhan jeriken zat pemutih. Selain itu, 8 ton lebih lada yang masih belum tercampur pemutih juga diamankan kepolisian. Hasil penelusuran tim penyidik, pemutihan pada ketumbar dan lada dilakukan menggunakan cara yang berbeda. Setiap 500 kilogram lada kemudian dicampur dengan 8 ons sodium bicarbonate ditambah 20 kilogram hidrogen peroksida. “Semua zat itu diaduk rata oleh tersangka, lalu didiamkan 2 hari lamanya. Selanjutnya dikemas dengan karung berukuran 25 kilogram,” papar Agung.

Sedangkan ketumbar, tersangka hanya memakai hidrogen peroksida 20 kilogram untuk setiap 250 kilogram ketumbar. Lalu ketumbar yang telah bercampur dengan zat pemutih itu didiamkan 2 hari lalu dikemas dalam karung 25 kilogram. Agung mengatakan bahwa E sudah menjajakan ketumbar lada berbahaya itu di banyak daerah, diantaranya di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Cirebon dan sejumlah kota lain di Jawa Tengah, Banten, hingga Lampung.

Harga tiap bumbu dapur yang sudah dicampur pemutih pakaian tersebut dijual dalam kisaran harga bervariatif. Ia mengatakan, E mengaku sudah melakoni aksinya dari 2008 silam dengan omzet Rp100 juta tiap bulannya. E pun dijerat Pasal 110 UU No 39 Tahun 2014 terkait Perkebunan disertai ancaman penjara 5 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *