Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Kriminal – Pembobol ATM BRI Berhasil Diringkus

2 min read

Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus komplotan yang membobol sebuah Anjungan Tunai Mandiri Bank BRI yang berada di wilayah Jakarta dansekitarnya. Ketika menjalani aksinya, kawanan yang membobol ATM itu telah menikmati uang hasil kejahatannya yang bernilai sampai ratusan juta rupiah.

“Para tersangka itu berinisial AH 44 tahun, yang merupakan warga Kampung Rawa Bebek Bekasi, kemuDIAn AS 38 tahun serta ASR 35 tahun warga dari Kamping Penggilingan Cakung JakTim,” ungkap Komber Awi Setiyono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada keterangannya pada wartawan Minggu 5/6/2016.

Ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya dengan melakukan aksi pembobolan pada sejumlah ATM. Mulai ATM yang ada di kawasan Teber, Ciledug, Pondok Bambu, Bekasi, Karawang serta sejumlah lokasi lainnya.

“Modus yang dilakaukan oleh para tersangka yang dengan melakukan transaksi untuk penarikan tunai dengan menggunakan mesin ATM secara normal layaknya sering dilakukan sendiri-sendiri saban harinya. Ketika mesin ATM telah memprosses serta uang menjelang keluar, para pelaku pun menggunakan alat tertentu untuk bisa mengganjal sehingga menghindari proses pendebetan yang sedang berlangsung,” jelas Awi.

Dirinya juga melanjutkan setelah para tersangka telah berhasil mendapatkan uangnya, kemuDIAn mereka mengecek saldo agar bisa melihat apakah saldo mereka berkurang ataukah tidak.

Awi juga menambahkan bahwa para tersangka telah memiliki peranan masing-masing. Yang pertama kali melakukannya adalah ASR. Bahkan ASR telah berhasil menikmati uang hasil curiannya pada ATM BRI hingga mencapai lebih dari Rp 200 juta.

“ASR lantas mengajarkan trik itu pada AH serta AS. KemuDIAn mereka melakukannya dan masing-masing telah mendapatkan uang sebesar Rp 298 juta serta Rp 39 juta,” imbuh Awi.

Ketika ditangkap oleh petugas kepolisian, pihak kepolisian juga telah berhasil menyita sejumlah barbuk berupak HP 6 unit, 1 unit laptop, ATM 14 buah, gagang potong kuku 1 buah, obeng 1 buah, pinset satu buah serta uang tunai senilai Rp 65 juta.

“Ketiga tersangka bisa dikenakan dengan Pasal 362 KUHP dan ancaman hukuman penjara sekama 5 tahun,” pungkas Awi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *