Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Internasional – Pengadilan Thailand Tolak Dakwaan Pada Mantan PM Abhisit

2 min read

Dari Negeri Gajah Putih diberitakan bahwa pihak pengadilan Thailand memutuskan untuk membatalkan dakwaan tindak pembunuhan serta penyalahgunaan kekuasaan pada mantan Perdana Menteri (PM) Abhisit Vejjajiva serta mantan wakilnya, sehubungan dengan operasi kepada demonstran oposisi di tahun 2010 silam. Hingga puluhan demonstran dilaporkan tewas pada bentrokan tang terjadi di jalanan yang pecah diantara demonstran “Kaos Merah” melawan petugas keamanan di wilayah Bangkok yang terjadi kala itu.

Pengadilan kriminal Bangkok pada hari ini mebuat putusan bahwa pihaknya tak mempunyai yurisdiksi dalam mengadili kasus ini sebab Abhisit serta Suthep Thaugsuban, wakilnya pada saat itu, adalah penguasa kantor publik serta sudah bertindak sesuai dengan dekrit darurat. Disebutkan pula bahwa pengadilan yang memiliki wewenang untuk mengadili kasus tersebut yaitu Divisi Kejahatan bagi Pemegang Posisi Politik Mahkamah Agung.”Maka dari itu, pihak pengadilan kriminal pada hari ini memberikan keputusan untuk menolak terhadp kedua dakwaan itu,” kata salah seorang hakim yang seperti dilansir oleh kantor berita AFP, pada hari Kamis (28/8/2014).

Sebelumnya diketahui pula bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum telah menuduh Abhisit bahwa serta Suthep memberikan sebuah perintah yang mana kemudian mengakibatkan adanya pembunuhan serta aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan. Namun kemudian, baik Abhisit ataupun Suthep telah menolak adanya tuduhan itu. Maka pada saat ini, dengan adanya putusan tersebut, maka lembaga Komisi Antikorupsi Nasional segera mempertimbangkan apakah nama Abhisit serta Suthep ini sudah bertindak menyalahgunakan kekuasaan yang mereka pegang dengan memerintahkan operasi kepada demonstran oposisi itu.

Apabila lembaga tersebut meyakini adanya suatu  landasan yang lebih kuat lagi untuk kasus ini, maka keduanya pun dapat ajukan kasus tersebut pada pihak Mahkamah Agung, yaitu pada Divisi Kejahatan bagi Pemegang Posisi Politik. Keputusan tersebut diterbitkan 3 bulan lamanya usai pihak militer Thailand berhasil merebut kembali kekuasaan oleh sejumlah lawan politik Abhisit pada sebuah aksi kudeta yang tak berdarah dan adanya aksi demonstrasi berkepanjangan yang terjadi di Thailand.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *