Sat. Apr 15th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Aksi Menolak Omnibus Law Diwarnai Bentrok

2 min read

Aksi Menolak Omnibus Law Diwarnai Bentrok – Demo gabungan dari mahasiswa yang menolak pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja di Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Kamis, 8 Oktober 2020, diwarnai bentrok dengan aparat kepolisian.

Massa memulai bentrok dengan long march dari Gedung TVRI ke gedung DPRD Kalimantan Tengah sekitar pukul 09.00 WIB.

Tak kurang dari 700 orang dari berbagai elemen telah mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.

Mereka bermaksud untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap pimpinan DPRD Kalimantan Tengah. Tetapi, tak seorangpun anggota parlemen daerah ada di lokasi.

Upaya untuk mereka memasuki gedung DPRD terhalang aparat kepolisian.

“Akhirnya kami mengultimatum supaya pimpinan maupun anggota DPRD untuk bertemu kami dalam waktu 30 menit. Kalau tidak, kami akan masuk serta menyegel gedung dewan,” ucap Presiden Mahasiswa Universitas Palangkaraya yakni Epafras Meihaga sebagai Koordinator Lapangan Aksi 8 Oktober yang memprotes pengesahan omnibus law .

Usai tenggat 30 menit telah berakhir, massa pun berusaha untuk merangsek masuk lewat gerbang depan gedung di Jalan S Parman No 2, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

Bentrok fisik dengan aparat kepolisian pun tak bisa dihindarkan.

Haga menyebut sekitar lima rekan telah mengalami luka.

“Ada dua orang yang mengalami luka hingga berdarah, namun satu di antaranya tidak sengaja memegang kawat berduri yang terpasang sebagai barikade pada depan gerbang,” ujar Haga, panggilan dari mahasiswa Teknik Tambang, UPR pada Kamis petang.

Sementara Tri Oktafiani, yakni peserta aksi asal elemen GMNI Kalteng menyatakan bahwa salah seorang rekannya telah mengalami luka sobek pada bagian belakang kepala.

Dia telah menduga bahwa mahasiswa tersebut terhantam pukulan dari arah belakang.

“Ada satu lagi yang terkena pukulan hingga wajahnya bengkak,” ujar Anny.

Pada aksi serentak hampir di seluruh Indonesia ini, merupakan gabungan dari seluruh elemen yang diantaranya adalah lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, dan serikat buruh Kalteng menyerukan dua tuntutan.

Yang pertama, mereka menuntut kepada pimpinan DPRD Kalteng untuk menyatakan sikap menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Dan yang kedua, meminta supaya DPRD Kalteng menyampaikan terhadap presiden RI supaya menerbitkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang untuk mencabut UU Cipta Kerja yang terlanjur disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Lantaran tak bisa menemui anggota DPRD Kalteng, massa sepakat untuk membubarkan diri pukul 15.00 WIB usai menyampaikan poin tuntutan terhadap staf anggota DPRD Kalteng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *