Begal Truk di Cengkareng, Polisi Amankan 5 Orang dan 5 Ton Gula Pasir
2 min readBegal Truk di Cengkareng, Polisi Amankan 5 Orang dan 5 Ton Gula Pasir – Komplotan begal truk gula di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat berhasil ditangkap Polres Jakarta Barat. Para pelaku diringkus ketika tengah melancarkan aksinya.
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial AN alias MS (43), AM alias WM (48), WO alias YK (42), BS alias BU bin MS (21), dan CS (43). Awalnya polisi menerima laporan adanya sebuah truk yang tengah menuju ke sebuah perusahaan di Jakarta Selatan itu telah dibegal oleh sekelompok orang saat di tengah jalan.
Kasat
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi saat dikonfirmasi
pada Minggu (29/12/2019) mengatakan setelah menerima Iaporan itu, tim Jatanras
Restro Jakbar langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di jalan Daan
Mogot dan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Tim kemudian mencurigai
adanya Iima orang Iaki-Iaki dengan sebuah truk yang sudah siap jaIan tengah
memindahkan atau ngepok barang.
Kejadian itu terjadi pada bulan November 2019 lalu. Dan
ketika dicek, polisi mendapati adanya gula pasir seberat lima ton di dalam truk
milik para pelaku. Atas hal itu, langsung kami amankan ke Polres Jakarta Barat.
Teuku menuturkan saat petugas mengecek di dalam
truk, petugas menemukan adanya karung berisi gula pasir seberat lima ton yang
dibungkus dalam 100 karung. Kemudian tim Jatanras Restro Jakbar menangkap basah
para pelaku. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres
Metro Jakarta Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Ketika hendak ditangkap, tiga pelaku berupaya
untuk menyerang petugas. Hingga akhirnya, polisi melepaskan tembakan tegas
terukur terhadap ketiga pelaku.
Teuku mengatakan ketika hendak ditangkap, ketiga
pelaku yang berinisial AM alias WM bin DI, CS bin MS, dan AN alias MS berupaya
untuk menyerang petugas sehingga terpaksa diberikan tembakan tegas terukur.
Kemudian ketiganya diberikan tindakan medis oleh petugas.
Atas kejadian itu mengakibatkan kerugian
mencapai Rp 50 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365
KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara selama
sembilan tahun.