Sun. Apr 16th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Begal Truk di Cengkareng, Polisi Amankan 5 Orang dan 5 Ton Gula Pasir

2 min read

Begal Truk di Cengkareng, Polisi Amankan 5 Orang dan 5 Ton Gula Pasir – Komplotan begal truk gula di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat berhasil ditangkap Polres Jakarta Barat. Para pelaku diringkus ketika tengah melancarkan aksinya.

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial AN alias MS (43), AM alias WM (48), WO alias YK (42), BS alias BU bin MS (21), dan CS (43). Awalnya polisi menerima laporan adanya sebuah truk yang tengah menuju ke sebuah perusahaan di Jakarta Selatan itu telah dibegal oleh sekelompok orang saat di tengah jalan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi saat dikonfirmasi pada Minggu (29/12/2019) mengatakan setelah menerima Iaporan itu, tim Jatanras Restro Jakbar langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di jalan Daan Mogot dan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Tim kemudian mencurigai adanya Iima orang Iaki-Iaki dengan sebuah truk yang sudah siap jaIan tengah memindahkan atau ngepok barang.

Kejadian itu terjadi pada bulan November 2019 lalu. Dan ketika dicek, polisi mendapati adanya gula pasir seberat lima ton di dalam truk milik para pelaku. Atas hal itu, langsung kami amankan ke Polres Jakarta Barat.

Teuku menuturkan saat petugas mengecek di dalam truk, petugas menemukan adanya karung berisi gula pasir seberat lima ton yang dibungkus dalam 100 karung. Kemudian tim Jatanras Restro Jakbar menangkap basah para pelaku. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Ketika hendak ditangkap, tiga pelaku berupaya untuk menyerang petugas. Hingga akhirnya, polisi melepaskan tembakan tegas terukur terhadap ketiga pelaku.

Teuku mengatakan ketika hendak ditangkap, ketiga pelaku yang berinisial AM alias WM bin DI, CS bin MS, dan AN alias MS berupaya untuk menyerang petugas sehingga terpaksa diberikan tembakan tegas terukur. Kemudian ketiganya diberikan tindakan medis oleh petugas.

Atas kejadian itu mengakibatkan kerugian mencapai Rp 50 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *