Kapten Speedboat Jadi Tersangka Atas Tewasnya 2 WNA Yang Tenggelam di Devil’s Tear
1 min readKapten Speedboat Jadi Tersangka Atas Tewasnya 2 WNA Yang Tenggelam di Devil’s Tear – Terkait kasus kecelakaan di Devil’s Tear, Klungkung yang mengakibatkan dua turis asal Brasil dan Afrika, polisi telah menetapkan kapten kapal Nagashima-Go bernama Suhadak (35) sebagai tersangka. Kini, Suhadak sudah ditahan.
Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana saat dimintai konfirmasi pada Kamis (14/11/2019) mengatakan kini Suhadak telah ditahan, dia ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
Speedboat yang tenggelam di Devil’s Tear
mengakibatkan wanita asal Brasil bernama Caval Heir O Biron (48) dan pria asal
Afrika Selatan bernama Victor Johannes Allers (43) tewas. Awalnya, kedua turis itu
berangkat dari Pantai Jungutbatu untuk tour islands Lembongan dengan
menggunakan kapal boat Nagasima-Go.
Setelah satu jam berkeliling atau sesampainya di
sekitar perairan Devil’s Tear tiba-tiba kapal dihantam ombak. Setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi kemudian menangkap Suhadak di
kos-kosannya di Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung pada Rabu (23/10/2019).
Setelah diperiksa, Suhadak resmi ditahan di
Mako Polsek Nusa Penida pada Kamis (24/10/2019). Selain tersangka, polisi juga menyita
sejumlah barang bukti seperti 1 buah lifebuoy berwarna oranye, dan satu tali berwarna
putih yang panjangnya 50 meter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengn pasal
323 ayat (1) dan (4) UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran atau pasal 359 KUHP
dan terancam hukuman 10 tahun penjara.