Hendak Lerai Pertikaian Pasutri Nikah Siri, Dua Saudara Dari Istri Alami Luka Bacok
1 min readHendak Lerai Pertikaian Pasutri Nikah Siri, Dua Saudara Dari Istri Alami Luka Bacok – Seorang pria di Blitar telah melakukan penganiayaan terhadap dua saudara dari istrinya. Penganiayaan itu dilakukan saat pelaku dalam kondisi dibawah pengaruh miras. Keduanya dianiaya saat hendak melerai pertikaian pasutri yang baru menikah siri tersebut.
Pelaku diketahui berinisial HS, warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari. Sementara kedua korban yakni Efendi dan Malik yang merupakan saudara dari istri siri pelaku.
Saat itu, pelaku pulang ke rumah istri sirinya
di Dusun Sukoreno dalam kondisi mabuk dan langsung marah-marah tanpa alasan yang
jelas. Kemudian pelaku mengemasi pakaiannya dan bermaksud untuk pulang ke
rumahnya sendiri.
Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto saat dimintai
konfirmasi pada Rabu (30/10/2019) mengatakan sang istri kemudian bermaksud
menghalangi niat suaminya itu. Karena mendengar ada keributan, dua saudaranya
datang untuk melerai. Namun hal itu justru membuat pelaku semakin marah.
Kemudian pelaku langsung mengambil sebilah sabit
di atas meja etalase dan menyerang kedua korban secara membabi buta.
Budi mengatakan akibatnya kedua korban mengalami
luka bacok yang masing-masing pada bagian kepala sebelah kiri dan tangan
sebelah kiri. Kedua korban kemudian lari dan melaporkan kejadian itu ke Polsek
Gandusari.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi
lokasi. Pelaku langsung diamankankan tanpa ada perlawanan karena kondisinya
sedang mabuk berat. Untuk sementara, pelaku diamankan di Mapolsek Gandusari.
Sementara kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal
351 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman 4 tahun
serta di atas 10 tahun penjara.