Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Terkini – WOW, Kernet Bea Cukai Memiliki Rekening 19,7 Miliar

2 min read

Kernet atau seorang pembantu pengemudi, Ratiman mempunyai rekening Rp 19,7 miliar. Uang 19,7 miliar Rupiah tersebut di pecah 3 rekening Ratiman yang bekerja untuk salah satu Pejabat Bea Cukai, Syarifudin. Dugaan sementara, rekening tersebut menampung gratifikasi dari importir PT Kencana Hery Liwoto.

“Syarifudin mengakses rekening dengan nama Ratiman. Banyak transfer masuk ke Ratiman yang digunakan untuk menampung uang dengan total 19,7 miliar Rupiah dari ketiga rekening tersebut.” Ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto ketika di tanya media, Kamis, 16 Januari 2014.

Arief mengatakan bahwa penyelidikan ini berawal dari adanya sebuah laporan import gula ilegal di Potianak kepada perusahaan Hery. Ternyata masih banyak produk lain yang dibantu untuk dimasukan oleh Syarifudin pada saat dirinya menjabat Pelaksana Pemeriksa BC Pontianak 2010.

Tidak hanya gula, produk lain seperti produk – produk dari China seperti mebel, alat – alat tukang dan masih banyak lagi. Dia memberikan penjelasan untuk memberikan suap tersebut menggunakan sms – bangking dengan mengatas namakan Ratiman.

Bukan hanya itu, Arief mengatakan bahwa di rekening Syafrudin, telah ditemukan 11 miliar Rupiah dan saat ini para penyidik telah memblokir ke 15 rekening yang di pakai Hery untuk memberikan uang suap pada Syafrudin.

“Ratiman akan dijerat hukum jika dirinya aktif dan menggunakan identitasnya. Paling tidak dia mengetahui maka akan dikenai pasal 4 ataupun pasal 5.”

Arief mengatakan walaupun saat ini Syafrudin belum juga menjadi seorang tersangka, tetapi dirinya telah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Sanggau karena terlibat kasus korupsi serta pungutan liar dan pada saat ini tengah dalam penyidikan.

Hary juga telah berstatus tersangka karena terlibat kasus suap pejabat bea cukai yaitu kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Langen Projo dengan memberikan 1 buah motor Harley Davidson.

Akibat perbuatan yang dia lakukan, Hery akan dikenai dan keduanya telah diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *