Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Ungkap Kasus Video Syur Calon Model, Polda Jatim Temukan Fakta Baru

Posted on 21/12/2024

Nasional – Polda Jawa Timur menemukan fakta baru di balik pengungkapan video syur calon model di Surabaya yang diunggah di media sosial Telegram berbayar.

Sebelumnya, Ditressiber Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka penyebar video syur calon model yang diunggah di Telegram Berbayar. Dua tersangka adalah N dan S warga Gresik Jawa Timur. Masing-masing diamankan di tempat tinggalnya, Rabu (18/12/2024).

Setelah melakukan penangkapan, polisi melakukan pengembangan. Kemudian, dari hasil pengembangan itu, polisi menemukan fakta baru.

“Potensi tersangka lain dalam kasus video syur calon model kemungkinan ada, karena kasus ini tidak berhenti di sini saja,” kata Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon kepada awak media, Sabtu (21/12/2024).

“Kami menemukan fakta baru, yaitu peran dalam video itu yang ikut dalam pengambilan video. Dalam hal ini ada model sebagai pemeran dalam video itu, yang sengaja dilakukan pengambilan video dan foto tanpa busana sama sekali. Artinya ada pemeran (model) yang dengan sadar terlibat dalam pembuatan video tersebut,” tegasnya lagi.

Selain menemukan fakta baru, polisi mengaku, video syur calon model ini ternyata sudah beroperasi dalam kurun waktu 2015 hingga 2023 sejak beroperasi, tersangka berbagi peran. Satu tersangka S berperan melakukan pemotretan, serta melakukan pengambilan gambar secara candid.

“Untuk tersangka berinisial S melakukan pemotretan, perekaman video, baik melalui kamera maupun kamera yang disembunyiin di titik-titik yang sudah dia tempatkan sesuai rencana dia dan melakukan pengambilan video dan diedit untuk konsumsi sendiri dan dijual,” jelasnya lagi.

Sementara, pada tersangka kedua berinisial N, berperan menyediakan fasilitas. Bahkan, tersangka sudah mencetak kader untuk menjalankan bisnis yang sama.

“Sedangkan temannya inisial N ini, selain juga menyiapkan pengambilan video, juga melakukan perekrutan terhadap model-model yang mereka ambil video dan fotonya,” jelas AKBP Charles Tampubolon terkait video syur calon model tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia