Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Ungkap Kasus Video Syur Calon Model, Polda Jatim Temukan Fakta Baru

Posted on 21/12/2024

Nasional – Polda Jawa Timur menemukan fakta baru di balik pengungkapan video syur calon model di Surabaya yang diunggah di media sosial Telegram berbayar.

Sebelumnya, Ditressiber Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka penyebar video syur calon model yang diunggah di Telegram Berbayar. Dua tersangka adalah N dan S warga Gresik Jawa Timur. Masing-masing diamankan di tempat tinggalnya, Rabu (18/12/2024).

Setelah melakukan penangkapan, polisi melakukan pengembangan. Kemudian, dari hasil pengembangan itu, polisi menemukan fakta baru.

“Potensi tersangka lain dalam kasus video syur calon model kemungkinan ada, karena kasus ini tidak berhenti di sini saja,” kata Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon kepada awak media, Sabtu (21/12/2024).

“Kami menemukan fakta baru, yaitu peran dalam video itu yang ikut dalam pengambilan video. Dalam hal ini ada model sebagai pemeran dalam video itu, yang sengaja dilakukan pengambilan video dan foto tanpa busana sama sekali. Artinya ada pemeran (model) yang dengan sadar terlibat dalam pembuatan video tersebut,” tegasnya lagi.

Selain menemukan fakta baru, polisi mengaku, video syur calon model ini ternyata sudah beroperasi dalam kurun waktu 2015 hingga 2023 sejak beroperasi, tersangka berbagi peran. Satu tersangka S berperan melakukan pemotretan, serta melakukan pengambilan gambar secara candid.

“Untuk tersangka berinisial S melakukan pemotretan, perekaman video, baik melalui kamera maupun kamera yang disembunyiin di titik-titik yang sudah dia tempatkan sesuai rencana dia dan melakukan pengambilan video dan diedit untuk konsumsi sendiri dan dijual,” jelasnya lagi.

Sementara, pada tersangka kedua berinisial N, berperan menyediakan fasilitas. Bahkan, tersangka sudah mencetak kader untuk menjalankan bisnis yang sama.

“Sedangkan temannya inisial N ini, selain juga menyiapkan pengambilan video, juga melakukan perekrutan terhadap model-model yang mereka ambil video dan fotonya,” jelas AKBP Charles Tampubolon terkait video syur calon model tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ternyata Bayern Munchen Pernah Berusaha Membajak Pedri Dari Barcelona 16/06/2025
  • 5 Remaja Di Medan Merampok Warga Pakai Parang Demi Sewa Hotel 14/06/2025
  • Personil Polda Kepri Ditangkap Karena Tipu Warga Batam Masuk Polisi Rp 280 Juta 14/06/2025
  • Ketua LSM Peras Perusahaan Banten : Minta 3 Mobil, iPhone, Dan 15 Juta Tiap Bulan 14/06/2025
  • Pria Jember Yang Membunuh Ayah Kandungnya Tewas Usai Ditembak Polisi 13/06/2025
  • Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Di Bulan Juli-Agustus, Kalteng Waspadai Ancaman Karhutla 13/06/2025
  • Terdesak Cicilan Motor, Seorang Pemuda Di Bangka 2 Kali Rampok Rumah Yang Sama 13/06/2025
  • Napi Perempuan Di Pontianak Manfaat Anak Kandung Buat Selundupkan Sabu Ke Lapas 13/06/2025
  • Viral Video Kepala Desa Karangsari Cirebon Sawer Uang Di Diskotek 13/06/2025
  • Gudang Rumput Laut Di Nunukan Dimaling, 200 Karung Hilang, Pemilik Rugi Alami Kerugian Rp 375 Juta 12/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia