Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tangkap Dua Bandar Narkoba, Polda Riau Sita 2,6 Kg Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi

Posted on 23/12/2024

Nasional – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap dua orang bandar narkoba dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Kamis pekan lalu. Dari kedua tersangka, polisi menyita total 2,6 kilogram sabu-sabu, ribuan butir pil happy five, dan ratusan butir pil ekstasi.

Tersangka pertama, Rudi (35), ditangkap di salah satu rumah indekos di Jalan Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.680 gram sabu-sabu, 4.500 butir pil happy five, dan 479,5 butir pil ekstasi berbagai merek.

Tersangka kedua, M. Arif (24), ditangkap di kamar indekosnya di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dari lokasi ini, polisi menyita 1.000 gram sabu-sabu, 1.500 butir pil happy five, serta sejumlah pil ekstasi berbagai merek.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu indekos di Jalan Sutomo.

“Setelah dilakukan penggerebekan di kamar tersangka Rudi, kami menemukan barang bukti yang disimpan di dalam laci kamar berupa 1,6 kilogram sabu-sabu, ribuan pil happy five, serta ratusan butir pil ekstasi,” ungkap Kombes Manang pada Senin 23 Desember.

Dari hasil interogasi terhadap Rudi, diketahui bahwa sebagian narkoba disimpan di lokasi lain, yakni di kamar kost M. Arif di Kelurahan Tangkerang Utara. Polisi kemudian memancing Arif untuk datang ke lokasi Rudi, dan langsung menangkapnya.

“Kami kemudian membawa keduanya ke kos M. Arif untuk melakukan penggeledahan. Di lemari kamar M. Arif, kami kembali menemukan narkoba berupa sabu-sabu, pil happy five, dan ekstasi,” tambah Kombes Manang.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Riau. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ternyata Bayern Munchen Pernah Berusaha Membajak Pedri Dari Barcelona 16/06/2025
  • 5 Remaja Di Medan Merampok Warga Pakai Parang Demi Sewa Hotel 14/06/2025
  • Personil Polda Kepri Ditangkap Karena Tipu Warga Batam Masuk Polisi Rp 280 Juta 14/06/2025
  • Ketua LSM Peras Perusahaan Banten : Minta 3 Mobil, iPhone, Dan 15 Juta Tiap Bulan 14/06/2025
  • Pria Jember Yang Membunuh Ayah Kandungnya Tewas Usai Ditembak Polisi 13/06/2025
  • Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Di Bulan Juli-Agustus, Kalteng Waspadai Ancaman Karhutla 13/06/2025
  • Terdesak Cicilan Motor, Seorang Pemuda Di Bangka 2 Kali Rampok Rumah Yang Sama 13/06/2025
  • Napi Perempuan Di Pontianak Manfaat Anak Kandung Buat Selundupkan Sabu Ke Lapas 13/06/2025
  • Viral Video Kepala Desa Karangsari Cirebon Sawer Uang Di Diskotek 13/06/2025
  • Gudang Rumput Laut Di Nunukan Dimaling, 200 Karung Hilang, Pemilik Rugi Alami Kerugian Rp 375 Juta 12/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia