Nasional – Cekcok karena masalah rumah tangga, seorang suami di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, emosi sampai tega menembak istrinya memakai senjata api. Karena penembakan itu, korban mengalami luka tembak di bagian lengan tangan kanan.
Peristiwa cekcok rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Rifai (24 tahun) dan Yeni Jalia (20 tahun) berujung penembakan tersebut terjadi halaman rumah mereka pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, terlihat pelaku menembak istrinya yang akan pergi dengan mengendarai sepeda motor. Melihat istri terluka di bagian lengan, pelaku seketika panik dan meminta pertolongan.
Tetangga korban yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Setelah korban ditolong warga, pelaku kemudian kabur melarikan diri.
Setelah sempat buron selama tiga hari, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah pada Kamis malam (3/10/2024) sekitar pukul 20.40 WIB. Pelaku menyerahkan diri setelah Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan keluarga pelaku.
Dalam kasus penembakan yang dilakukan pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya, satu senjata api rakitan, satu peluru, sarung senjata api, empat kamera CCTV (iP Cam), sejumlah senjata tajam jenis golok dan satu rekaman video memperlihatkan peristiwa penembakan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui sebelum peristiwa penembakan terjadi, korban dan pelaku sering bertengkar. Pertengkaran dan cekcok antara pelaku dan korban dipicu adanya pihak ketiga.
Pelaku diketahui menjalin hubungan asmara dengan wanita lain. Hal tersebut menyebabkan pelaku dan korban kerap cekcok dan tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi. Tersangka akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri.
Pelaku diketahui pernah mendekam di penjara selama 1 tahun 10 bulan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal sepeda motor pada 2020 lalu.
Kepada penyidik pelaku mengaku menembak istrinya dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, saat kejadian pelaku dan korban terlebih dahulu terlibat keributan cekcok mulut. Kemudian sang suami langsung mengeluarkan dan menembakkan senjata api rakitan laras pendek miliknya ke arah korban.
Polres Lampung masih terus menyelidiki asal senjata api rakitan yang digunakan pelaku untuk menembak istrinya sendiri. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini ditahan di Polres Lampung Tengah. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Pelaku Muhammad Rifai dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.
Untuk KDRT, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun dan untuk kepemilikan senjata api secara ilegal, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.