Sun. Jun 4th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Seorang Oknum Perwira Polisi Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak

2 min read

Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tengah memastikan satu orang perwira polisi dengan pangkat Ipda menjadi pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang anak. Oknum anggota polisi dengan inisial MKS tersebut pun ditahan sesudah menjalani penyidikan.

Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyatakan, Ipda MKS sudah ditahan semenjak hari Sabtu 3 Juni 2023.

“Buat oknum personel Polri (Ipda MKS) telah kita mintai keterangan selaku tersangka. Semalam kami amankan. MKS kami sudah diamankan di Polda bersama terpidana lainnya,” ujar Agus pada Minggu 4 Juni 2023.

Sebagai informasi, 11 orang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun. Tindakan tak bermoral tersebut dilakukan oleh para pelaku semenjak bulan April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Alhasil, korban mesti melewati proses pengangkatan rahim yang bakal dijalankan minggu depan. Perjumpaan Ipda MKS dengan korban sendiri bermula kala korban meminta oknum polisi itu mencari handphone-nya yang hilang.

Menurut hasil penyidikan, Ipda MKS melakukan tindakan bejatnya tersebut saat dalam keadaan mabuk. Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan perkara persetubuhan tak dilakukan para tersangka dengan cara bersamaan. Pada masalah ini diduga terdapat transaksi antar para tersangka dengan korban berwujud hadiah ataupun uang.

“Masalah itu terjadi semenjak April 2022 hingga dengan Januari 2023 serta dilakukan di lokasi yang berbeda-beda pada waktu yang berbeda-beda,” katanya.

Pada masalah ini, polisi sudah mengamankan tujuh tersangka. Para tersangka yaitu HR (oknum kades), ARH atau AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K atau DD. Tidak cuma itu, masih terdapat tiga terduga tersangka yang sampai saat ini masih buron yaitu AW atau AT, AS atau AL serta AK atau AR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *