Wed. Jun 21st, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Seharian Belum Dapat Penumpang, Sopir Taksi Nekat Memalak Turis di Bali

2 min read

KEP (40), yang merupakan seorang sopir taksi melakukan pemalakan terhadap turis wanita warga negara Singapura, dengan inisial CT (31), telah ditetapkan menjadi pelaku oleh pihak berwajib.

Pada polisi, laki-laki asal Kintamani, Bangli, Bali, tersebut terpaksa menjalankan aksinya sebab terpaksa akibat seharian belum memperoleh penumpang.

“Spontanitas aja sebab kondisi tertekan. (Seharian belum mendapatkan penumpang) tidak dapat sama sekali,” ucap dirinya ketika diinterogasi oleh AKBP Teguh Priyo Wasono yang merupakan Kepala Polisi Resor (Polres) Badung.

KEP berterus terang sudah empat bulan bekerja menjadi pengemudi taksi konvensional serta baru pertama kali menjalankan aksi pemalakan. Atas insiden ini, ia pun mengatakan begitu menyesali perbuatannya serta memohon maaf, baik pada pelaku pariwisata ataupun sesama pengemudi transportasi umum.

“Saya begitu menyesal serta saya tak bakal mengulangi lagi serta minta maaf apa yang telah saya perbuat khususnya publik Bali pada pecinta pelaku pariwisata saya memohon maaf serta menyesal pada semua driver online serta offline saya meminta maaf,” katanya.

Sebelumnya dikabarkan, KEP ditetapkan menjadi pelaku perbuatan kejahatan pemerasan serta aksi tak menyenangkan. Dirinya dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 9 tahun bui ataupun pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Masalah ini bermula saat KEP didatangi salah satu karyawan vila yang menginformasikan terdapat tamu chek-out serta akan pergi menuju Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali. Kemudian, KEP mengusulkan jasanya ke turis asing itu dengan bayaran Rp 270.000. akan tapi ditolak oleh korban sebab cuma mau mengunakan taksi online.

Beberapa menit kemudian, taksi online tiba menjemput turis itu. tersangka kemudian tak memperbolehkan pengemudi taksi online tersebut buat jalan membawa korban. Dirinya beralasan di kawasan itu sudah mempunyai ketentuan kalau taksi online tak diperkenankan buat menjemput penumpang.

Ia selanjutnya meminta uang Rp 150.000 pada korban bila tetap mau memakai taksi online itu. Sehabis tawar menawar, tersangka ujungnya memperoleh uang Rp 100.000 dari korban serta membiarkannya pergi mengunakan taksi online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *