Nasional – TK, 46 tahun, seorang penjaga toko obat dan kosmetik di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh mantan pacar anaknya pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Komisaris Suhardono yang merupakan Kapolsek Pamulang menjelaskan pelaku berinisial RA, 19 tahun. RA sakit hati karena korban memintanya untuk putus hubungan dengan anaknya. “Keterangan sementara dari pelaku R.A. motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam” kata dia, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Polisi berhasil menangkap RA di hari yang sama sekitar pukul 13.00 atau sembilan jam setelah peristiwa. Polisi menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan dan percobaan pembunuhan.
Polisi menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan/atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Saat kejadian, TK sedang tertidur pulas di kiosnya yang terletak di Kompleks Pertokoan Kemiri, Jalan Raya Kemiri, RT. 05, RW. 04, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel. Ketua RT setempat, Muhamad Noer, menjelaskan penusukan itu berlangsung di lantai dua.
Noer mulanya mendapat kabar dari istri korban yang datang melapor selepas azan subuh. Ia yang langsung meninjau lokasi melihat korban sudah bersimbah darah dan terdapat luka tusukan di tubuhnya. “Korban dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih. Saya sempat tanya kenapa, dia jawab ditusuk,” ujarnya.
Pelaku diduga melakukan penusukan pada korban sebanyak enam kali. Korban menderita luka di lengan dan dada. Polisi berhasil menangkap RA sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di wilayah Bambu Apus, Pamulang.