Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polres Muna Tangkap 8 Pelaku Dan Sita 4.660 Liter Pertalite Hasil Penimbunan

Posted on 28/08/2024

Nasional – Sat Reskrim Polres Muna mengamankan sebanyak 4.660 liter pertalite dari hasil penggerebekan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM di sebuah SPBU yang berlokasi di Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Arsangka tersebut membuahkan hasil dengan menyita sebanyak enam unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan mengangkut pertalite secara ilegal.

“Selain itu, kami juga menyita 233 jerigen berisi 4.660 liter pertalite dan uang tunai sebesar Rp10,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan BBM secara ilegal,” kata Indra Sandy saat ditemui di Muna, Antara, Selasa, 27 Agustus.

Dalam operasi tersebut, pihaknya juga menangkap delapan orang yang diduga sebagai pelaku yang menjalankan praktik penimbunan BBM ilegal.

Para pelaku diduga melakukan penimbunan dengan cara membeli BBM dengan jumlah besar menggunakan jeriken di SPBU yang dikelola oleh PT Sumber Wakorambu Utama.

“Padahal, pembelian BBM dalam jumlah banyak menggunakan jeriken tidak sesuai dengan peruntukannya dan harus memiliki izin pengangkutan yang resmi,” ujarnya.

Setelah membeli BBM dalam jumlah yang besar di SPBU, para pelaku menimbun BBM dan menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar.

“Perbedaan harga jual yang cukup signifikan, yakni antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per jerigen, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum ini,” ungkap Indra Sandy.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Indra Sandy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan penimbunan BBM seperti yang dilakukan oleh delapan orang tersebut. Petugas kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas.

“Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM ke pihak kepolisian,” tambah Indra Sandy.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia