Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polres Malang Tetapkan Sopir Truk Yang Terlibat Kecelakaan Maut Di Tol Pandaan-Malang Menjadi Tersangka

Posted on 25/12/2024

Nasional – Kepolisian Resort Malang, Jawa Timur, menetapkan sopir truk tronton nopol S 9126 UU, bernama Sigit Winarno (65) warga Desa Ngadiluhur Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Pandaan-Malang, Jawa Timur. Kelalaian Sigit membuat truknya dihantam bus Tirto Agung nopol S 7607 UW yang mengangkut rombongan siswa SMP IT Darul Qur’an Mulia Putri Bogor, Jawa Barat pada Senin (23/12/2024) sore Pukul 15.17 WIB.

Sigit dianggap lalai dan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam musibah kecelakaan di Tol Pandaan-Malang tersebut.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan penyelidikan serta penyesuaian bukti-bukti. Penetapan tersangka pun juga berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dan olah TKP menggunakan traffic accident analysis (TAA) serta pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dalam peristiwa musibah kecelakaan.

“Dalam musibah kecelakaan ini terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk. Dengan demikian, maka sopir truk atas nama saudara Sigit Winarno ini kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Putu Kholis di Crisis Center, Pos Polisi Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (25/12/2024).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kendaraan truk yang diduga milik PT RAPI Translogistik Indonesia, Krian, Sidoarjo, diketahui kondisi kendaraan tidak layak jalan karena mengalami gangguan sistem pengereman. Bahkan, saksi ahli kendaraan dari Mitsubishi pun juga menemukan beberapa komponen kendaraan yang tidak mendapatkan perawatan maksimal dari pihak pemilik atau penyedia kendaraan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan komponen kendaraan, ditemukan suhu mesin melebihi batas normal, kurang air radiator dan rem handbreak yang sudah tidak layak pakai. Bahkan, sebelum kecelakaan terjadi, diketahui selang radiator terlepas. Jadi bukan karena kelebihan muatan,” ungkap Putu Kholis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1-4), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.

“Sampai saat ini tersangka belum kita lakukan penahanan, karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Husada Singosari,” demikian kata AKBP Putu Kholis.

Seperti diberitakan kecelakan maut terjadi di Jalur Tol Pandaan-Malang, Kabupaten Malang, Senin (23/12/2024). Kejadian melibatkan satu unit bus pariwisata dan truk pengangkut pakan ternak.

Total terdapat 52 orang terlibat kecelakaan, dengan rincian 48 luka ringan, dan 4 meninggal dunia. Hingga kini para korban kecelakaan maut di Tol Pandaan-Malang masih dirawat di sejumlah rumah sakit di wilayah Kecamatan Lawang dan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia