Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dengan Modus Pura-pura Jual Mobil

Posted on 07/11/2024

Nasional – Peredaran narkoba senilai Rp 418 miliar yang dilakukan oleh jaringan internasional berhasil digagalkan polisi. Empat orang tersangka diamankan terkait kasus ini. Jaringan ini menyelundupkan narkoba dengan mobil sebagai kamuflase. Modus operandinya dengan berpura-pura melakukan transaksi jual-beli mobil, padahal sudah diisi sabu serta ekstasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kasus ini diungkap oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Adapun, barang bukti yang disita polisi adalah 207,321 kilogram sabu dan 90.000 butir ekstasi.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000 (miliar),” kata Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/11/2024).

Karyoto menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti program ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Subianto. Karyoto mengatakan pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” ucapnya.

Karyoto menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memberantas narkoba. Para bandar narkoba juga akan dimisikinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan terus berupaya mencegah dan kepada rekan rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan, dan tidak hanya kita mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya,” imbuhnya.

Dari dua kasus tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka di Siak dan Bengkalis, Riau. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Karyoto.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjutak mengungkap modus operandi jaringan internasional dalam upaya peredaran gelap narkoba ini. Mereka menyembunyikan narkoba dalam dasbor dan kompartemen mobil.

“Perlu disampaikan terkait modus operandi ini sabunya ini dimasukkan di dalam dasbor mobil, termasuk di kompartemen mobilnya,” kata Donald.

Untuk mengelabui aparat, jaringan ini melakukan transaksi seolah-olah jual-beli mobil. Padahal, di dalamnya sudah terisi narkoba.

“Setelah ini dimasukkan semua narkotikanya, lalu inilah yang dikirim dari Riau ke Jakarta. Jadi modus operandinya jual mobil,” lanjut Donald.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia