Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Di Depan Pintu Tol Keramasan Sumsel

Posted on 09/08/2024

Nasional – Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, membeberkan motif pembunuhan berencana yang terjadi di depan pintu Tol Keramasan gara-gara sakit hati karena upah tidak sesuai dengan penjualan minyak solar.

“Kasus pembunuhan MY terjadi pada hari Minggu, 4 Agustus 2024,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono di Palembang dilansir ANTARA, Rabu, 7 Agustus.

Pelaku RY yang saat itu mangkal ngojek di warung tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) didatangi orang tak dikenalnya sekitar pukul 03.00.

Korban berinisial MY bermaksud menjual minyaknya sebanyak 2 jeriken dengan harga Rp450 ribu dan upah Rp50 ribu. Namun, pelaku hanya mendapat upah Rp25 ribu

“Pelaku kesal karena tidak sesuai dengan kesepakatan dan merasa tidak dihargai oleh korban. Ini yang kemudian menimbulkan emosi dan perselisihan di antara keduanya,” kata Kapolrestabes.

Sakit hati pelaku tidak terhenti di situ. Dengan sepeda motornya, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam, kemudian menemui kembali MY.

Kembali terjadi cekcok, lalu pelaku menyabetkan senjata tajam berulang-ulang. Pada saat itu korban sempat menangkis dan berlari.

Pelaku lantas mengejar MY sambil menyabetkan senjata tajamnya dari arah belakang hingga mengenai kepala dan bagian belakang. Korban pun roboh dengan tubuh penuh luka. Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah.

Mengetahui kejadian tersebut, petugas melakukan olah TKP. Di tempat ini polisi memperoleh informasi ada dua orang yang mengetahui kejadian tersebut.

Kapolrestabes mengatakan bahwa kedua saksi tersebut yang mengenali dan memberitahukan kepada istri pelaku.

“Kami lakukan upaya persuasif dan alhamdulillah pada Selasa dini hari yang bersangkutan menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Polisi lantas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu warna cokelat.

Atas tindakannya, pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia