Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Jakut Sebagai Tersangka

Posted on 16/08/2024

Nasional – Seorang laki-laki yang bernama Wahidin (38) warga Marunda, Jakarta Utara yang nekat membakar rumahnya sendiri seudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wahidin membakar rumahnya di Kampung Bidara, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara usai berselisih dengan istrinya.

“Sudah (diamankan). Sudah jadi tersangka, soal pembakaran rumah,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (13/8).

Gidion menjelaskan bahwa penetapan status sebagai tersangka ini telah dilakukan sejak Minggu (11/8) siang.

Sementara itu, Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, pelaku diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari lokasi.

“Sekitar tiga jam setelah kejadian pelaku berhasil kita amankan kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan,” ujar Fernando.

Ia menyebut, hingga saat ini motif pelaku membakar rumahnya masih didalami.

“Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan hanya masalah miss komunikasi dari telepon,” ungkapnya.

Fernando menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buruh lepas atau pengangguran, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja.

Pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antaran pelaku dengan istrinya.

“Setelah cekcok, istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya,” ungkapnya.

Kata dia, saat kejadian pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk.

“Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis,” ungkapnya.

Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.

“Saat ditegur saksi, yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia