Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Tetapkan Pelajar SMA Pemeran Video Porno Sesama Jenis Dan Pelaku Inses Di Kuningan Jadi Tersangka

Posted on 06/10/2024

Nasional – Polres Kuningan, Jawa Barat, tengah menangani kasus pornografi asusila sesama jenis serta inses sesudah dua rekaman video tersebar di sosial media.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan untuk kasus perbuatan asusila sesama jenis, pihaknya telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) berusia belasan tahun yang terlibat dalam video tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, pelaku di bawah umur tersebut sengaja merekam aksi menyimpang itu untuk kemudian disebarkan di media sosial.

“Yang merekam itu pelaku yang duduk di bangkus SMA dan dia pula yang menyebarkannya. Sedangkan korbannya adalah remaja yang merupakan pelajar SMP,” katanya dikutip ANTARA, Jumat, 4 Oktober.

Meski jadi tersangka, pelaku tidak menjalani penahanan karena usianya masih di bawah umur sehingga penanganan kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.

Saat ini, lanjut dia, pelaku sudah ditempatkan di rumah aman yang berada dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.

“Karena pelaku merupakan anak berkonflik dengan hukum, maka saat ini dia berada di bawah pengawasan dinas terkait dan Unit PPA Satreksrim Polres Kuningan. Korban sendiri dikembalikan kepada keluarganya. Saat ini, kami masih melakukan observasi lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan pihaknya kini sedang menangani kasus pornografi, yakni video berisi tindakan asusila inses yang melibatkan perempuan berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20).

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan kedua pelaku serta perekam video berinisial KS (26) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua pelaku sudah diamankan. Kemudian menyusul tersangka KS yang kami tangkap Kamis (3/10) malam,” ungkapnya.

Ika menyebutkan motif para pelaku membuat video pornografi tersebut, yakni untuk mendapatkan keuntungan dengan menyebarkan video itu ke platform digital.

“Para pelaku dijerat dengan 34 Undang-undang Pornografi, dengan hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara,” ucap dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ternyata Bayern Munchen Pernah Berusaha Membajak Pedri Dari Barcelona 16/06/2025
  • 5 Remaja Di Medan Merampok Warga Pakai Parang Demi Sewa Hotel 14/06/2025
  • Personil Polda Kepri Ditangkap Karena Tipu Warga Batam Masuk Polisi Rp 280 Juta 14/06/2025
  • Ketua LSM Peras Perusahaan Banten : Minta 3 Mobil, iPhone, Dan 15 Juta Tiap Bulan 14/06/2025
  • Pria Jember Yang Membunuh Ayah Kandungnya Tewas Usai Ditembak Polisi 13/06/2025
  • Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Di Bulan Juli-Agustus, Kalteng Waspadai Ancaman Karhutla 13/06/2025
  • Terdesak Cicilan Motor, Seorang Pemuda Di Bangka 2 Kali Rampok Rumah Yang Sama 13/06/2025
  • Napi Perempuan Di Pontianak Manfaat Anak Kandung Buat Selundupkan Sabu Ke Lapas 13/06/2025
  • Viral Video Kepala Desa Karangsari Cirebon Sawer Uang Di Diskotek 13/06/2025
  • Gudang Rumput Laut Di Nunukan Dimaling, 200 Karung Hilang, Pemilik Rugi Alami Kerugian Rp 375 Juta 12/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia