Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penggelapan 19 Mobil Di Bandarlampung, Modusnya Sewa Di Rental

Posted on 05/09/2024

Nasional – Polresta Bandarlampung berhasil meringkus dua pelaku sindikat penggelapan mobil dengan modus menyewa kemudian menggadaikan kendaraan itu kembali.

“Kedua pelaku merupakan dua sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil yang telah disewanya dari korban,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto di Mapolresta Bandarlampung, Antara, Rabu, 4 September.

Ia menyebutkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap yaknk bernama Hari Yusuf (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung dan Yuan Sugianto alias Iwan (45) warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat.

“Berdasarkan keterangan kedua pelaku. Hari Yusuf mengaku telah menggadaikan mobil sewaan sebanyak 16 unit dan pelaku Yuan sudah menggadaikan tiga unit mobil. Jadi total sudah 19 unit mobil yang disewa, mereka gadaikan,” kata dia.

Hendrik menyampaikan bahwa hasil pengakuan kedua tersangka, uang gadaian mobil tersebut dipakai untuk keperluan ekonomi mereka sehari-hari.

“Kedua pelaku ini ditangkap pada 24 Agustus 2024 di lokasi berbeda di wilayah kota Bandarlampung. Kemudian mereka juga menggadaikan mobil hasil sewaannya masih di sekitar Provinsi Lampung,” kata dia.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung itu juga mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan unit mobil berbagai merek dari pelaku Hari dan 3 unit mobil berbagai merek dari pelaku Yuan alias Iwan, kemudian empat lembar kwitansi sewa kendaraan, dua BPKB asli, lima surat keterangan leasing, dua eksempler kontrak sewa, dan berkas pengajuan pembiayaan kredit.

“Atas perbuatannya, pelaku Hari dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Sedangkan pelaku Yuan alias Iwan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 35 Undang-Undang RI No 42 tahun 1999,” kata dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia