Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Menilang 122 Pengendara Motor yang Melawan Arus di Jaktim

1 min read

Polisi Menilang 122 Pengendara Motor yang Melawan Arus di Jaktim – Polisi menilang pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. Sebanyak 122 pengendara sepeda motor yang melaju lawan arah di Jakarta Timur telah ditilang. Penindakan tegas ini sudah dilakukan oleh pihak kepolisian sejak minggu lalu.

Kasat Lantas Polres Metro Jaktim, AKBP Sutimin pada Selasa (23/7/2019) mengatakan sudah sejak hari Jumat kemarin, kami melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas.

Kegiatan razia digelar di daerah Klender karena banyak ditemukan pelanggar lalu lintas. Razia ini digelar di Jalan Raya Bekasi Timur, tepatnya sekitar Pasar Klender.

Kegiatan itu digelar dari pukul 06.00 WIB-selesai. Di Pasar Gembrong juga dilakukan kegiatan yang serupa.

Sutimin mengatakan penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Razia ini dilakukan karena banyak warga yang mengeluh terkait adanya pelanggaran lalu lintas di jalan tersebut. Sutimin juga menegaskan bahwa membawa kendaraan dengan cara melaju melawan arus dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

Ia menuturkan bahwa tindakan melawan arus bisa menimbulkan kecelakaan fatalitas. Maka dari itu, kami berikan penilangan bagi pelanggar lalu lintas. Semua ini dilakukan juga demi keselamatan yang lainnya.

Selain menilang pengendara sepeda motor yang melawan arus, polisi juga menilang para pengguna jalan yang tidak memakai perlengkapan keselamatan dalam berkendara.

Ia menambahkan kami berharap masyarakat semakin tertib dalam berbudaya berlalu lintas dan sadar akan keselamatan berlalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *