Wed. Oct 18th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Menetapkan Kades Dan 3 Aparat Desa Di Flores Timur Selaku Tersangka Penganiayaan

2 min read

Pihak berwajib menetapkan empat pelaku masalah penyiksaan pada YBK (24) salah seorang warga dari Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Keempat pelaku itu yakni HRA sebagai Kepala Desa Waibao, serta PLK, GRK, serta PK selaku aparat desa.

Iptu Anwar Sanusi yang merupakan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur menjelaskan penetapan empat pelaku ini sesudah penyidik melaksanakan serangkaian investigasi, mulai dari pemeriksaan pada pelapor, saksi, dan terlapor

“Kemudian penyidik melaksanakan gelar perkara serta memutuskan empat pelaku, yaitu HRA, PLK, GRK, PK,” kata Sanusi.

Dia mengatakan, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP ataupun Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Walaupun begitu, kata Sanusi, keempat pelaku tak ditahan karena penyidik menyatakan mereka koperatif sepanjang menjalani penyelidikan.

“Para pelaku ini bakal dipanggil buat diselidiki serta dimintai informasi selaku tersangka,” ujarnya.

Masalah penyiksaan ini berlangsung, pada Kamis, 17 Agustus 2023. alhasil, YBK terpaksa dibawa ke rumah sakit lantaran mendapati luka lebam di area dahi, bibir, hidung serta telinga setelah dianiaya sekawanan orang.

Sebelumnya, Kades Waibao Heribertus mengatakan, penyiksaan tersebut bermula saat korban mengontak salah seorang kepala dusun serta mengancam bakal mematahkan rahangnya. Selaku pimpinan, Heribertus tak terima. Oleh karena itu, dia dengan sejumlah staf datang mendatangi korban buat memberi pembinaan.

“Akibatnya kami datang ke rumah korban, sebelum saya tampar dirinya (korban) teman-teman staf desa juga turut memukul dirinya. hantaman tersebut artinya kami telah begitu kesal,” ucap Heribertus, pada Senin, 21 Ahustus 2023.

Heribertus menyatakan apa yang mereka lakukan pada korban adalah wujud pembinaan fisik, bukan penyiksaan. Apalagi selama ini korban membuat tindakan mengganggu seperti mabuk-mabukan, memutar musik tak tahu waktu, serta meresahkan penduduk sekitar.

“Kami pukul karena memiliki dasar, kami tak melaksanakan penyiksaan namun wujud pembinaan secara fisik. lantaran secara peringatan secara lisan kami telah lakukan beberapa kali, tidak baru satu kali,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *