Sat. Sep 30th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Menangkap 8 Pelaku Tawuran 2 Kelompok Remaja Di Tangerang Yang Menewaskan 1 Orang

2 min read

Pihak berwajib membekuk 8 pemuda tersangka tawuran yang terjadi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Satu orang meninggal dunia pada tawuran itu.

Aksi tawuran pemuda tersebut menyebabkan satu orang tewas lantaran sejumlah luka sabetan senjata tajam,” tutur Kombes Zain Dwi Nugroho yang merupakan Kapolres Metro Tangerang Kota.

Zain menjelaskan korban berinisial FT (24) meninggal dunia karena luka bacok. kejadian tawuran tersebut berlangsung kurang lebih jam 04.30 WIB pada Minggu, 24 September 2023 pekan lalu.

“Ke delapan tersangka kami amankan menurut penjelasan saksi-saksi di TKP. Termasuk 10 pemuda dari kelompok korban, para tersangka mengakui sudah melakukan pembacokan sampai menyakiti musuh ketika tawuran tersebut terjadi, korban tewas pada perjalanan ke rumah sakit sesudah dirujuk dari Puskesmas Kedaung,” ucapnya.

Delapan pemuda tersangka tawuran tersebut berinisial SM (16), K (15), S (18), MA (17), N (18), F (16), RF (16) serta MS (17). Zain menjelaskan para tersangka janjian tawuran melalui media sosial.

“Belasan tersangka tersebut sudah janjian sebelumnya buat melaksanakan tawuran melewati media sosial Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12. Kedua gerombolan ini pun telah mempersiapkan diri dengan membawa sajam,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan penyelidikan pada 4 admin akun media sosial masih dijalankan. dirinya mengatakan pihaknya menyita senjata tajam dari para tersangka berupa corbek panjang serta celurit yang dipakai buat menyakiti korbannya.

“Buat 4 orang yg diperkirakan pengelola akun medsos atau admin sekarang ini masih dibuat penyelidikan oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya lantaran mengunggah ajakan tawuran serta video yang memperlihatkan kekerasan,” ucapnya.

Zain menjelaskan penanganan masalah tawuran tersebut dilaksanakan bersama Unit PPA atau perlindungan perempuan dan anak dari Polres Metro Tangerang Kota serta Bapas atau Balai Pemasyarakatan anak ataupun P2TP2A. hal tersebut dilaksanakan karena umur para tersangka masih remaja.

“Para tersangka telah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kami sangkakan dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 ataupun 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *