Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Berhasil Meringkus Pria Penusuk Guru Honorer Di Barito Kuala

Posted on 21/06/2024

Nasional – Tim gabungan yang terdari dari Unit Reskrim Polsek Mekarsari serta Unit Jatanras Polres Barito Kuala, Kalimantan Selatan berhasil meringkus seorang pelaku dengan insial RS (26) yang sudah menusuk seorang wanita yang bekerja sebagai guru honorer.

Pelaku yang merupakan warga Desa Tinggiran Baru Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala diringkus oleh tim gabungan tidak lama setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap guru honorer tersebut.

“Pelaku dan korban berpacaran namun sejauh ini masih dalam tahap penyidikan terhadap motif dari kasus ini hingga terjadi penganiayaan,” ucap Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum dilansir ANTARA, Jumat, 21 Juni.

Kejadian penusukan terhadap korban berinisial EM (27) guru honorer, warga Desa Jelapat Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola, itu terjadi pada Kamis pagi, sekitar pukul 08.30 WITA.

Awal mula kejadian, korban saat itu berangkat kerja kemudian di tengah jalan, tepatnya di Handil Anang RT03 Desa Tinggiran Baru, Kecamatan Mekarsari, bertemu dengan pacar korban yaitu pelaku RS.

Kemudian, RS langsung memepet korban menggunakan sepeda motor untuk bisa menepi atau ke pinggir jalan. Atas kejadian itu korban langsung berhenti dan mematikan motornya.

Tidak berapa lama terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau ukuran panjang kurang lebih 20 cm di pinggang sebelah kanan.

RS pun tanpa pikir panzang langsung menusuk perut korban sebelah kanan. Warga yang melihat korban mengalami luka langsung melalukan evakuasi ke Puskesmas Jelapat I.

“Untuk pelaku penusukan yang juga pacar korban saat itu juga langsung diamankan oleh warga di tempat kejadian dan diserahkan pihak kepolisian setempat,” ujar Kasi Humas.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas laporan dari pihak keluarga korban.

“Atas penyidikan sementara RS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia