Nasional – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan hingga perundungan di PPDS Anestesi Undip (Universitas Diponegoro). Disebutkan perlu ada pendalaman lebih lanjut dari hasil gelar perkara hari ini untuk penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengatakan 7 Oktober 2024 lalu status kasusnya sudah naik ke penyidikan. Namun memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya informasikan bahwa seminggu yang lalu pada tanggal 7 Oktober 2024 Polda Jawa Tengah dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menaikkan status kasus perundungan tersebut menjadi proses penyidikan,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (15/10/2024).
Ia menjelaskan para saksi sudah diperiksa termasuk saksi ahli. Gelar perkara di internal Polri juga sudah dilakukan dan menurutnya masih perlu pendalaman untuk penetapan tersangka.
“Masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut. Jadi ada beberapa syarat persyaratan tertentu yang harus didalami oleh penyidik dalam rangka untuk menetapkan tersangka. Jadi sampai dengan saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap hasil dari gelar perkara,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan kasusnya masuk dalam penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke kejaksaan. Namun belum ada tersangkanya.
“Sudah dikirim. Kalau SPDP dikirim ke Kejaksaan juga pada saat kita naik proses penyidikan Nah namanya tersangka itu nanti pada saat SPDP kita mendalami sehingga dapat ditentukan siapa tersangkanya,” ucapnya.
Ditanya terkait berapa orang yang berpotensi ditetapkan menjadi tersangka, Artanto kembali menyebut kasus masih berproses dan akan disampaikan pada saat sudah ada penetapan tersangka.
“Ini berproses,” ujarnya.
Artanto melanjutkan kasus yang didalami pihaknya adalah kasus pemerasan. Dia menerangkan, baik kasus pemerasan maupun perundungan nantinya bakal berkaitan.
“Satu aja, pemerasan. Pemerasan aja,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasisiwi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.