Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Akhirnya Berhasil Menangkap Kembali Tahanan Yang Kabur Dari Rutan Makassar

Posted on 19/09/2024

Nasional – Seorang narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I A Makassar atasnama Junaedi atau Pato bin Daeng Baba yang melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob dari Polda Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, dalam waktu 2×24 jam, akhirnya WBP Junaedi berhasil ditemukan dan saat ini sudah diamankan di sel merah Rutan Makassar,” kata Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah dikutip ANTARA, Selasa, 17 September.

WBP Junaedi ditangkap pada Selasa (17/9) sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah Tanralili, Kabupaten Maros, setelah dilakukan pencarian selama 2×24 jam sejak kabur pada Minggu (15/9).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerja sama yang solid antara jajarannya dan Tim Resmob Polda Sulsel yang terus melakukan pengejaran hingga penangkapan tahanan kabur tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Tentunya, akan ada evaluasi atas kejadian ini agar tidak terulang kembali pada masa mendatang,” katanya menekankan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulsel Agung Aribawa mengingatkan seluruh Kepala Lapas dan Rutan di Sulsel untuk memperketat dan menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang ada.

“Teman-teman di Lapas dan Rutan agar selalu waspada dan terus meningkatkan deteksi dini terhadap kemungkinan atau pun kerawanan di dalam Lapas dan Rutan. Ini untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif seperti masuknya barang terlarang dan larinya WBP. Tolong untuk memperketat penjagaan dan pengamanan dalam Rutan dan Lapas,” ujarnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar Andi Erdiyangsah Bahar mengungkapkan, bahwa Junaedi dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena kabur dari tahanan.

Tahanan itu dikenakan sanksi berupa Register F, yang mengakibatkan pencabutan haknya untuk mendapatkan program integrasi berupa cuti bersyarat (CB) atau Pembebasan bersyarat (PB).

“Dengan sanksi ini hak integrasi Junaedi untuk memperoleh cuti bersyarat (CB) atau pembebasan bersyarat (PB) secara otomatis dicabut,” ujarnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ternyata Bayern Munchen Pernah Berusaha Membajak Pedri Dari Barcelona 16/06/2025
  • 5 Remaja Di Medan Merampok Warga Pakai Parang Demi Sewa Hotel 14/06/2025
  • Personil Polda Kepri Ditangkap Karena Tipu Warga Batam Masuk Polisi Rp 280 Juta 14/06/2025
  • Ketua LSM Peras Perusahaan Banten : Minta 3 Mobil, iPhone, Dan 15 Juta Tiap Bulan 14/06/2025
  • Pria Jember Yang Membunuh Ayah Kandungnya Tewas Usai Ditembak Polisi 13/06/2025
  • Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Di Bulan Juli-Agustus, Kalteng Waspadai Ancaman Karhutla 13/06/2025
  • Terdesak Cicilan Motor, Seorang Pemuda Di Bangka 2 Kali Rampok Rumah Yang Sama 13/06/2025
  • Napi Perempuan Di Pontianak Manfaat Anak Kandung Buat Selundupkan Sabu Ke Lapas 13/06/2025
  • Viral Video Kepala Desa Karangsari Cirebon Sawer Uang Di Diskotek 13/06/2025
  • Gudang Rumput Laut Di Nunukan Dimaling, 200 Karung Hilang, Pemilik Rugi Alami Kerugian Rp 375 Juta 12/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia