Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Sulsel Tangkap 3 Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya, Produk Mengandung Merkuri Disita

Posted on 24/01/2025

Nasional – Tim penyidik Polda Sulawesi Selatan (Polda Sumsel) kembali menahan satu tersangka berinisial AS dalam kasus dugaan kepemilikan dan peredaran kosmetik berbahaya, setelah sebelumnya menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa tersangka AS kini ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat oleh dokter.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi tersangka telah membaik dan sudah bisa dipulangkan untuk rawat jalan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rutan Polda Sulsel untuk dilakukan penahanan,” kata Kombes Didik, dikutip ANTARA Kamis 23 Januari.

Sebelumnya, AS mengeluhkan sakit saat hendak ditahan di Rutan Tahti Polda Sulsel. Atas permintaan tersebut, penyidik melakukan pembantaran penahanan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989.

Selain AS, tersangka lainnya berinisial MS telah lebih dulu ditahan, sementara tersangka MH masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Permata Hati sejak Rabu 22 Januari.

“Kondisi tersangka MH saat ini masih belum memungkinkan untuk ditahan karena tensi tinggi, sakit kepala, dan keluhan perut mual,” ujar Didik.

Dokter Rumah Sakit Ibnu Sina YW-UMI Makassar, Nurhidayat, menyatakan kondisi tersangka AS telah membaik setelah menjalani perawatan.

“Kondisi umum dan keluhan kesehatannya membaik dibandingkan saat pertama masuk. Beliau dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam, serta dokter spesialis jantung dan pembuluh darah,” ujarnya.

Meski telah dinyatakan pulang, AS tetap diberikan obat untuk rawat jalan. Ia meninggalkan rumah sakit pada Rabu malam dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MH, MS, dan AS. Mereka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perlindungan konsumen dan kesehatan.

“Ketiga tersangka ditetapkan setelah hasil uji laboratorium dari BPOM Makassar menemukan 67 item produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri,” ungkap Kombes Pol Didik.

Produk yang terindikasi berbahaya meliputi Fenny Frans Day Cream Glowing, Fenny Frans Night Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream

Produk-produk ini beredar luas di pasaran dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran kosmetik berbahaya tersebut.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia