Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Metro Masih Memburu Pemesan Uang Palsu Rp 22 Miliar Di Kembangan

Posted on 21/06/2024

Nasional – Kombes Pol Wira Satya Triputra yang merupakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan jika satu orang dengan insial P masih dalam pengejaran pihak berwajib terkait kasus pembuatan yang palsu sebanyak Rp 22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat. Wira menjelaskan jika P merupakan pemesan uang palsu itu.

“Orang inisial P statusnya masih dalam pengejaran untuk uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

“Para tersangka nanti akan dibayarkan dengan sistem satu banding empat dengan uang asli. Artinya empat uang palsu ditukar uang asli,” tambah Wira.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni M, FF, YS, dan MDCF. Polisi mengatakan M alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu yang dimulai mencari operator, pekerja, dana untuk kepentingan biaya operasional, hingga pembeli.

Selanjutnya, tersangka FF memiliki peran sebagai orang yang memindahkan mesin cetak GTO dari gudang di kawasan Gunung Putri, Bogor ke sebuah vila Sukaraja, Sukabumi. Selain itu, FF juga melakukan pengemasan uang palsu.

Wira melanjutkan, tersangka YS seorang ustaz memiliki peran untuk mencari vila di Sukaraja sebagai tempat penampungan uang dan melakukan pengemasan. Tersangka selanjutnya, MDCF sebagai orang yang mencari lokasi baru di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat karena masa sewa gudang di Gunung Putri telah habis.

Polisi menyebut sindikat ini sudah mulai bekerja sejak April 2024 hingga akhirnya digerebek pada Sabtu (15/6/2024). Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp 100.000 dengan nilai konversi rupiah mencapai Rp 22 miliar, uang palsu 180 lembar pada kertas plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print, mesin cetak merek GTO, dan pelat nama pencetak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia