Wed. Sep 20th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polda Metro Jaya Mengamankan 9 Orang Provokator Tawuran Melalui Media Sosial

2 min read

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus 9 orang yang disinyalir jadi provokator tawuran di Jakarta. Para tersangka menebar konten serta ajakan tawuran melalui media sosial.

“Mengenai dengan ajakan provokasi tantangan ataupun sebarkan keterangan yang berisi unsur kekerasan ataupun melanggar bermuatan kesusilaan,” ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak yang merupakan Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Para tersangka yang terlibat yaitu RK (24), GR (20), DWK (19), AN (19), TH (20), MM (19), serta GR (19). Ade Safri menjelaskan, dua orang lain masih di bawah usia, ialah YRP (17) serta MFD (17).

“Kita berharap dapat jadi perhatian seluruh pihak ortu lingkungan buat sama-sama kita menjaga memelihara Kamtibmas terus kondusif. terlebih orang-orang terdekat supaya tak masuk pada aksi kejahatan yang bisa merisaukan Kamtibmas,” ucapnya.

Para tersangka, lanjut Ade Safri, memakai media sosial buat menyebarkan keterangan bernada provokasi ataupun seruan buat menjalankan aksi tawuran. pesan disebar dengan cara masif melalui sejumlah akun yang dipegang ialah akun @kelapaduajunior, @warmil2017, @allstar, mampang, @skb34_chivayoenk, serta akun @oeb. official_.

“Jadi ajakan-ajakan ataupun provokasi yang dilaksanakan di medsos oleh para pelaku beragam pertama contohnya ayo 3 lawan 3 di tempat ini dengan membawa perlengkapan alat pemukul ataupun sajam, ditunggu semacam itu. setelah itu ada lagi modus operandi mentransmisikan, distribusikan pada hal ini konten video insiden tawuran di beberapa peristiwa. setelah itu di-upload di medsos,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, mereka menjalankan tindakan itu buat mencari eksistensi serta membuat kekacauan. tidak sampai di situ, mereka pun disebut menawarkan senjata tajam salah satunya celurit panjang melalui medsos itu dengan harga Rp 700 ribu.

“Menyebarkan keterangan yang diarahkan buat mengakibatkan permusuhan. Kedua, eksistensi entitasnya jadi siapa yang lebih menyuarakan ajakan tawuran dinilai menjadi eksistensi entitas itu. Termasuk perdagangan sajam di medsos. buat yang disita adalah sisa dari tindakan tawuran berlangsung. Tawuran ada yang telah berlangsung serta ada yang belum berlangsung,” imbuhnya.

Sekarang ini para tersangka dewasa sudah ditetapkan jadi pelaku serta ditahan. Mereka disangkakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP dengan sanksi paling berat penjara selama 10 tahun. sedangkan, buat anak berhadapan dengan hukum bakal diproses seperti dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *