Tue. Aug 1st, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Petugas Bea Cukai Mengamankan WNA Hamil Asal Kenya Nekat Menyelundupkan Sabu Seberat 5 Kilogram

2 min read

Satu orang perempuan warga negara asing atau WNA yang berasal dari Kenya diamankan personel Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. perempuan dengan insial FIK (29 tahun) tersebut didapati membawa narkotika tipe sabu-sabu dengan berat 5.102 kg.

“Penindakan kepada usaha penyelundupan narkotika dari luar negeri melewati barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ucap Gatot Sugeng Wibowo selaku Kepala Kantor Bea dan Cukai Soetta.

Gatot menjelaskan barang terlarang yang dibawa oleh FIK dalam keadaan mengandung tujuh bulan tersebut dengan modus disembunyikan pada dinding koper bawaan. Sabu tersebut bakal diberikan pada seorang yang terdapat di Jakarta.

“Buat mengelabui aparat sabu dengan berat kurang lebih 5 kilogram itu dengan modus disembunyikan dengan memakai kemasan plastik pada dinding koper,” katanya.

Sebelum diamankan aparat, FIK sempat menyangkal barang bawaan koper tersebut kepunyaannya. malah, koper yang berisi sabu-sabu dengan berat 5 kilogram tersebut sempat ditinggal ditempat conveyor bagasi.

“Jadi FIK seakan tak mengetahui itu barangnya (sabu) dibawa di dalam koper, setelah itu memang di dalam koper tersebut terdapat kompartemen ataupun tempat khusus buat menyembunyikan barang itu yakni di bawah koper,” ucapnya.

Pengungkapan berawal dari kecurigaan aparat kepada tersangka asal Kenya yang datang dari Abuja, Nigeria-Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434. FIK setelah itu meneruskan penerbangan dari Doha-Jakarta dengan nomor penerbangan QR 954 serta datang jam 21.21 WIB di terminal 3 kedatangan di Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

“FIK cuma mengantar ransel berwarna hitam serta tas selempang coklat ketika melalui kawasan pengecekan bea cukai,” katanya.

Aparat awalnya tak mendapatkan adanya pelanggaran walaupun jumlah barang yang dibawa lebih sedikit. Tapi, sesudah aparat menjalankan penyidikan mendalam FIK tampak bingung serta gerak geriknya mencurigakan. kemudian aparat berusaha mencari keterangan lain.

“Rupanya sesudah kita periksa penumpang itu tak cuma membawa barang yang dibawa di kabin, akan tetapi nyatanya terdapat barang, barang tersebut tertinggal di lost and phone di grand handling alhasil dari barang tersebut kita cocokan,” jelasnya.

“Sesudah kita cocokkan nyatanya claim take tersebut memang atas nama penumpang itu yakni FIK asal Kenya serta atas kecurigaan itu selanjutnya kita buka rupanya memang benar terdapat barang yakni kristal bening putih terdapat 3 bungkus dengan seluruhnya kurang lebih 5.102 g, sesudah kita lakukan pemeriksaan laboratorium itu positif methafetamin,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka bisa disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan ancaman maksimum penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *