Sat. Apr 15th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Perkosa Remaja di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

2 min read

Perkosa Remaja di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Polisi – Seorang pemuda berinisial R (20) ditangkap polisi usai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja yang masih di bawah umur. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi karena anaknya tak kunjung pulang.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/10/2020) mengungkapkan awalnya korban dibawa oleh pelaku ke sebuah indekos milik rekannya yang terletak di Sungai Kunjang.

Bambang mengatakan saat itu keluarga korban bingung dan cemas karena korban pergi dari rumah tanpa izin.

Disisi lain, Kanit Reskrim Iptu Purwanto mengatakan keluarga korban pun menerima kabar terkait keberadaan korban usai mendapat telepon dari temannya. Setelah ditemukan, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku.

Purwanto menjelaskan usai mendapat kabar, korban langsung dijemput oleh keluarganya di tempat kerja pelaku. Ketika ditanya, korban akhirnya menceritakan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya.

Karena merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses secara hukum.

Purwanto mengatakan usai menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.

Kasus tersebut berawal ketika korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial pada 2 pekan yang lalu. Keduanya kemudian saling sepakat untuk bertemu di Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Setelah bertemu, korban kemudian dibawa ke tempat indekos rekannya yang berada di kawasan Sungai Kunjang dengan berboncengan motor pada Sabtu (3/10/2020). Setibanya disana, pelaku langsung menyetubuhi korban. Pelaku mengaku aksinya itu dilakukan karena terpancing oleh korban yang menunjukkan video porno yang tersimpan di ponselnya.

Tersangka R yang bekerja sebagai karyawan toko fotokopi mengatakan bahwa dirinya dikasih lihat video porno oleh korban, oleh karena itu dirinya mau melakukan itu.

Aksi persetubuhan pelaku itu kemudian terulang kembali pada keesokan harinya. R kemudian membawa korban ke tempat kerjanya dan mencabulinya kembali. R mengaku melakukan hal itu bukan karena paksaan tapi sama-sama mau.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *