Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pasutri di Batam Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir 35 Kg Sabu Dari Malaysia

Posted on 02/07/2024

Nasional – EH dan NA yang merupakan pasangan suami-isteri dibekuk polisi di wilayah Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 17 Juni 2024 kurang lebih jam 00.10 WIB.

Dari pasangan tersebut, polisi mengamankan 35,5 kilogram sabu yang disimpan dalam dua buah tas hitam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, sabu yang diamankan diketahui baru saja diantar oleh pelaku lain yang identitas masih diselidiki.

EH dan NA berperan sebagai penjemput sabu yang sudah diletakkan di titik yang telah disepakati sebelumnya. Nantinya sabu tersebut akan diantar untuk diedarkan di kawasan Jakarta Barat.

“Kita dapat informasi akan ada transaksi narkoba dari Malaysia di kawasan jembatan Nongsa. Petugas kita kemudian bergerak melakukan pengawasan, hingga menemukan tindakan mencurigakan pasangan suami-isteri ini. Dari pengawasan yang dilakukan, keduanya terlihat membawa tas yang kemudian diperiksa dan menemukan 35,5 kilogram sabu,” terangnya di Polresta Barelang, Selasa (2/7/2024).

Atas temuan ini, keduanya kemudian diamankan guna dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, EH menyebut mengenai daerah tujuan narkotika yang dia jemput.

Pelaku NA yang turut ikut dalam penjemputan ini, diketahui menjadi pihak yang menerima uang pembayaran hingga transaksi yang akan berlangsung di Jakarta nantinya.

“Pembayaran yang sudah diterima sebesar Rp 3 juta. Kepada pasangan ini, pemesan yang masih DPO akan membayar total Rp 150 juta begitu tiba di Jakarta,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan ini, pihaknya melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan satu tersangka lain berinisial AS di Kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2024).

AS diketahui berperan sebagai penjemput dan nantinya akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat oleh pemesan.

Kini ketiga tersangka yang berperan sebagai kurir akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk pelaku yang masih DPO sudah kita kantongi identitas nya, dan saat ini penyelidikan masih tetap berlanjut,” tegasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia