Wed. Aug 2nd, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

KPK Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Yang Menyerahkan Diri

2 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penahanan terhadap pelaku terduga yang menyuap Marsekal Madya Henri Alfiandi selaku Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Kabasarnas, Mulsunadi Gunawan sesudah menyerahkan diri.

Gunawan adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati. dia dianggap bersama-sama Marilya yang merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejat, memberikan uang suap pada Henri melewati bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

Afri duduk selaku Koordinator Administrasi atau Koorsmin Kabasarnas. dia, Marilya, serta beberapa pihak lainnya tertangkap operasi tangkap tangan atau OTT KPK, pada Selasa 25 Juli 2023.

“Atas dasar keperluan investigasi, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Gunawan buat 20 hari pertama, ” ucap Alexander Marwata yang merupakan Wakil Ketua KPK.

Mengenai penahanan dimulai dari 31 Juli sampai 19 Agustus. Gunawan bakal ditahan di rumah tahanan atau Rutan KPK cabang Merah Putih. Alex menjelaskan, Gunawan serta Marilya disinyalir mendekati Henri secara individu sampai melaksanakan pertemuan dengan jenderal TNI bintang tiga tersebut serta Afri.

Mereka meminta supaya perusahaannya ditetapkan selaku pemenang proyek penyediaan perlengkapan pencarian korban reruntuhan tahun anggaran 2023. KPK beranggapan, kedua pihak bersepakat mempunyai pembagian fee 10 persen dari nominal kontrak.

Mengenai nominal kontrak penyediaan itu sebesar Rp 9,9 miliar. Gunawan juga menyuruh Marilya memberikan uang Rp 997 juta pada Afri. akan tetapi, niat transaksi suap tersebut diketahui KPK.

Marilya serta Afri pun masuk pada daftar 11 orang yang tertangkap di OTT. Pada masalah ini, Henri diperkirakan memperoleh uang sogok Rp 88,3 miliar mengenai penyediaan barang di Basarnas semenjak 2021-2023.

KPK menjelaskan tak membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Henri serta Afri. Lembaga antirasuah cuma membuat Sprindik atas nama tiga orang dari pihak swasta.

Mereka yaitu Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, serta Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama. Sedangkan, prosedur hukum Henri serta Afri diserahkan pada pihak pusat polisi militer atau Puspom TNI.

Lantaran perbuatannya, Gunawan serta dua pihak swasta lainnyadisangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *