KPK Bakal Menyelidiki Asal-usul Uang Rp 30 Miliar Di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
2 min readKPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menyelidiki asal-usul uang sebesar Rp 30 miliar yang didapati tim penyidik ketika melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo alias SYL selaku mantan Menteri pertanian atau Mentan yang berlokasi di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan beberapa waktu kemarin. Penggeledahan itu tersangkut pengusutan masalah dugaan korupsi di Kementan.
Dalam masalah itu, KPK sudah menetapkan tiga pelaku. Mereka yaitu SYL, Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Ketiganya telah jadi tahanan KPK.
“Terkait dengan penemuan Rp 30 miliar ya pasti kelak bakal didalami, terlebih misalnya dari mana asalnya sumber uang itu, dalam wujud mata uang asing apalagi,” ucap Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK.
Alex menganggap, tak mungkin satu orang aparat negara ataupun ASN mempunyai pendapatan dengan mata uang asing. hanya aja, dirinya membenarkan sering kali aparat ataupun ASN masih mempunyai sisa pecahan mata uang asing sesudah melalui dinas ke luar negeri.
“Kecuali semisal kerap pergi dinas ke luar negeri, itu terkadang masih memiliki sisa mata uang asing, tapi jumlahnya tak bakal sebanyak itu. Ini kelak didalami penyidik, ” ucap Alex.
Dalam masalah ini, SYL diperkirakan membuat kebijakan memungut setoran uang dari pegawai negeri sipil yang bekerja di Kementan buat kebutuhan pribadi serta keluarganya. SYL menyuruh Kasdi serta Muhammad Hatta buat mengumpulkan uang dari aparat di kementerian itu dalam bermacam bentuk, termasuk uang kas, transfer bank, serta pemberian barang ataupun pelayanan.
Hingga saat ini, keseluruhan uang yang diperoleh oleh SYL bareng dengan Kasdi serta Muhammad Hatta kurang lebih Rp 13,9 miliar. penyidikan lebih lanjut masih terus dilaksanakan oleh KPK.
Selaku respons atas status pelaku yang diterimanya, SYL sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta KPK sudah menjelaskan kesiapannya buat menghadapi gugatan praperadilan itu.