Fri. Jun 30th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Karena Sakit Hati, Seorang Siswa SMP di Temanggung Nekat Membakar Sekolahnya Sendiri

2 min read

Motif R (13), seorang siswa dari Temanggung, Jawa Tengah berani melakukan pembakaran pada sekolahnya sendiri, Sekolah Menengah Pertama atau SMP Negeri 2 Pringsurat terungkap. R sakit hati lantaran kerap dibully serta merasa kalau dirinya kurang mendapatkan perhatian dari guru.

Sebelum melakukan pembakaran sekolah di Temanggung, pelaku yang masih di bawah usia itu telah berencana serta mempersiapkan terlebih dulu.

Tersangka merasa sakit hati lantaran kerap dibully oleh siswa lainnya, termasuk oleh guru murid ini merasa kurang diperhatikan. intinya ini merupakan subjektif, subjektif pada perasaan murid. situasi itu dibuktikan pada saat murid ini memiliki satu buah karya maupun prakarya serta guru menilainya biasa aja, maunya dirinya (R) punyaku yang paling bagus,” kata AKBP Agus Puryadi yang merupakan Kapolres Temanggung.

Agus juga mengatakan, tindakan membakar sekolah di Temanggung telah direncanakan oleh pelaku. tidak cuma lantaran dipicu sakit hati karena dibully temannya, juga ditambah dengan tak terpilihnya pelaku jadi ketua di suatu organisasi sekolahan, alhasil membikin rasa sakit hati serta mempersiapkan mau membakar sekolah.

“Kalau murid ini ikut dalam satu buah organisasi PMR di sekolahnya, setelah itu mencalonkan diri buat jadi seorang ketua. akan tetapi kredibilitas serta kapabilitas yang berhubungan sepertinya menurut teman-teman belum pantas bila memimpin satu buah organisasi itu, alhasil dirinya tak terpilih. Akumulasi dari rasa sakit hati ini kemudian dirinya merencanakan mau membakar Sekolah itu, ” tuturnya.

Tidak cuma membekuk pelaku, pihak berwajib pun menyita beberapa alat bukti yang bakal dipakai membuat molotov punya tersangka, yaitu 36 buah paku, satu botol bekas minuman, palu, satu kotak korek kayu dan satu unit sepeda motor yang dipakai ketika kejadian.

Pelaku R mengatakan menyesal membakar sekolahnya. dia belajar membikin molotov dari teman serta menghabiskan uang senilai Rp 15.000. dia nekat membakar karena rasa sakit hati.

“Diejek memakai nama orang tua dan sempat dikeroyok, sedangkan dengan guru versi saya tak dinilai dan sempat tugas saya di sobek-sobek,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 187 KUHP terkait Pembakaran, dengan ancaman penjara selama 12 tahun. akan tetapi seperti pasal 81 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 terkait Peradilan Anak, pelaku dijatuhi separuh dari ancaman pidana.

Seperti dikabarkan sebelumnya, R diringkus sesudah melaksanakan pembakaran sekolah SMP N 2 Pringsurat yang menyebabkan dua ruang kelas mengalami rusak serius serta satu ruang prakarya habis terbakar api. dampak insiden itu ditaksir kerugian menyentuh ratusan juta rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *